Jember (beritajatim.com) – Hendy Siswanto, calon bupati nomor nomor 1, tidak terbukti berkampanye di masjid sebagaimana dilaporkan kubu Muhammad Fawait-Djoko Susanto kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember, Jawa Timur.
“Kami sudah melakukan prosedur penanganan dugaan pelanggaran sesuai Peraturan Bawaslu RI, dan sudah dibahas di Sentra Gakkumdu (Penegak Hukum Terpadu). Berdasarkan hasil pembahasan, tidak terpenuhi unsur pidananya,” kata Devi Aulia Rahim, komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember, Senin (14/10/2024).
Sentra Gakkumdu terdiri atas Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan dan sudah melakukan rapat dua kali. “Tiga unsur berpendapat sama,” kata Devi.
Kubu Fawait-Djoko menuduh Hendy melanggar aturan larangan berkampanye di tempat ibadah, dengan menunjukkan bukti foto kendaraan yang parkir di halaman Masjid Baiturrahman, Kecamatan Kaliwates, Selasa (1/10/2024).
Kendaraan yang ditumpangi Hendy dihiasi gambar logp PDI Perjuangan, dan foto Hendy bersama calon wakil bupati Muhammad Balya Firjaun Barlaman. Namun pelapor tidak menyertakan saksi mata yang melihat dugaan kampanye di rumah ibadah tersebut.
Kendati tidak menyertakan saksi mata, kubu Fawait-Djoko menuntut Badan Pengawas Pemilu menjatuhkan sanksi kepada Hendy dan menghentikan kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau seluruh daerah pemilihan.
Di hadapan wartawan usai menemui Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya, Kamis (10/10/2024), Hendy berterima kasih kepada kubu Fawait-Djoko yang sudah melaporkan aktivitas salat subuh berjemaahnya di Masjid Baiturrohman. “Saya berterima kasih kepada teman-teman di sebelah yang sudah melaporkan saya,” katanya.
Dengan laporan itu, Hendy akhirnya bisa menjelaskan kepada masyarakat soal aktivitas salat subuh berjemaah yang dilaksanakannya selama dua tahun terakhir. Selama ini ia memilih menyembunyikan aktivitasnya itu dari pantauan media massa, karena tak ingin terkesan memamerkan diri dalam beribadah.
“Dari dulu saya mewanti-wanti, jangan sampai salat subuh berjemaah ini di-blow up. Tapi ternyata dengan adanya laporan (ke Bawaslu) ini, akhirnya ter-blow up sendiri. Saya sampaikan di Bawaslu, bahwa terlalu kecil dan merendahkan masjid kalau saya melakukan kampanye dalam masjid. Itu namanya pelecehan masjid,” kata Hendy.
“Masjid itu rumah Allah. Tidak bisa untuk urusan dunia. Urusannya adalah akhirat dan untuk keselamatan dunia akhirat. Janganlah dibuat kampanye, karena itu memperkecil hakikat masjid sebenarnya,” kata Hendy. [wir]






