Jember (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember, Jawa Timur, menyatakan ada sembilan pejabat pemerintah daerah yang diduga melanggar asas netralitas pemilihan umum.
“Sembilan orang itu terdiri atas kepala daerah dan pejabat organisasi perangkat daerah. Rinciannya kami belum bisa menginformasikan. Itu informasi yang dikecualikan,” kata Dwi Endah Prasetyowati, komisioner Bawaslu Jember, dalam jumpa pers di kantor Bawaslu Jember, Rabu (17/5/2023) malam.
Mereka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Keputusan Bersama Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara, Menteri Dalam Negeri, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 5 Tahun Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Undang-Undang Pemilu.
Namun, Bawaslu menolak menyebutkan rincian dugaan pelanggaran yang dilakukan. “Belum bisa kami sampaikan, karena kajian ini masih dalam informasi dikecualikan,” kata Devi Aulia Rahim, komisioner lainnya.
Berdasarkan hasil kajian dan klarifikasi, Bawaslu Jember akan menerbitkan rekomendasi kepada KASN dan Mendagri. “Ini terkait dugaan pelanggaran peraturan peundang-undangan lainnya. Jadi sanksi dan lain sebagainya bukan ranah kami. Tapi ranah lembaga yang berwenang seperti KASN dan Kemendagri. Kami tidak bisa menyatakan apakah ini pelanggaran ringan atau berat,” kata Endah.
Menurut Endah, Bawaslu Jember menerima pelimpahan dugaan pelanggaran pemilu dari Bawaslu Jawa Timur. “Dalam laporan tersebut ada 55 orang pejabat yang disangkakan melanggar peraturan perundang-undangan. Kami awali penanganan dugaan pelanggaran pemilu ini dengan meminta klarifikasi keterangan pelapor, saksi, terlapor, pihak terkait, dan ahli sebanyak 66 orang. Penanganan ini dilakukan selama 14 hari,” katanya.
Dugaan pelanggaran tersebut terjadi dalam kegiatan Jember Berbagi yang dilakukan Pemkab Jember. Kegiatan Jember Berbagi adalah kegiatan yang dilaksanakan Bupati Hendy Siswanto selama sebulan penuh sepanjang Ramadan 2023. Bupat Hendy juga dimintai keterangan oleh Bawaslu terkait laporan dugaan pelanggaran tersebut.
Dugaan pelanggaran tersebut dilaporkan oleh Jaringan Edukasi Pemilih untuk Rakyat. Menurut JEPR, ada dugaan sosialisasi dan kampanye bakal calon legislator dari tiga partai, yakni Nasdem, Gerindra, dan Demokrat, dalam kegiatan Jember Berbagi yang merupakan kegiatan pemerintah.
Dugaan ini didasarkan pada akun Instagram dan Facebook resmi Pemerintah Kabupaten Jember yang telah mengunggah pelibatan Muhammad Nadhif, menantu dan bakal calon legislator Partai Nasionak Demokrat dan Fitrawan Yusran, bakal caleg Partai Gerindra, dalam kegiatan Jember Berbagi.
Try Sandi Apriana, legislator DPRD Jember dari Partai Demokrat yang juga menantu bupati, dianggap melakukan dugaan pelanggaran peraturan, karena jarang menggunakan pin DPRD Jember dalam setiap kegiatan Jember Berbagi. [wir]






