Madiun (beritajatim.com) – Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kabupaten Madiun mencatat baru 15 perusahaan yang sudah membayarkan THR ke karyawan jelang Idulfitri 1445 H per Kamis (4/4/2024). Sedangkan total perusahaan yang beroperasi di Madiun ada 27.
Kabid Hubungan Industrial Disnakerperin Kabupaten Madiun Arifin mengatakan, THR wajib diberikan maksimal H-7 Lebaran. Disnakerperin Madiun juga mendirikan posko pengaduan untuk membantu karyawan yang belum menerima THR.
“Sejak 25 Maret lalu, kami telah memantau 27 perusahaan. Dari jumlah tersebut, baru 15 perusahaan yang telah menyerahkan THR kepada karyawannya,” ujar Arifin.
Disnakerperin akan mengupayakan agar sisa perusahaan tersebut segera membayarkan THR kepada karyawannya sebelum H-7 Lebaran.
Pemantauan ini dilakukan untuk memastikan perusahaan benar-benar memberikan hak karyawan sesuai dengan Surat Edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tentang pemberian THR.
“Sebelumnya, kami telah mengirimkan surat edaran dari Kemenaker ke seluruh perusahaan di Kabupaten Madiun terkait batas maksimal pemberian THR yang wajib diberikan kepada karyawan,” jelas Arifin.
Bagi karyawan yang belum menerima THR hingga H-3, dipersilakan melapor ke kantor Disnakerperin Kabupaten Madiun di kawasan Pusat Pemerintahan Mejayan Caruban. [fiq/beq]






