Jember (beritajatim.com) – Fraksi Pandekar DPRD Jember, Jawa Timur, mengusulkan perlunya semacam ikon khusus pada setiap bangunan yang akan dibangun di kota tersebut. Ini bagian dari aspek lokalitas dalam Rancangan Peraturan Daerah Bangunan Gedung yang saat ini tengah dibahas oleh eksekutif dan legislatif.
Wakil Bupati Muhammad Balya Firjaun Barlaman berjanji akan mempertimbangkan usulan itu dalam penyusunan raperda. “Tentunya akan melibatkan pakar budaya dari Kabupaten Jember dan keterlibatan Masyarakat di Kabupaten Jember,” katanya, dalam sidang paripurna di gedung DPRD Jember, Senin (28/3/2022).
[berita-terkait number=”4″ tag=”pemkab-jember”]
Hal yang penting adaah pendirian gedung harus menjamin keselamatan, kenyamanan, kesejahteraan, dan kemudahan. “Ini sesuai dengan amanat UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 dalam rangka penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah diubah menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung),” kata Firjaun.
Menurut Firjaun, pelayanan IMB atau PBG dan SLF (Sertikat Laik Fungsi) akan dilakukan secara online melalui aplikasi SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) dan melibatkan TPA (Tim Profesi Ahli) dari akademisi, pakar, dan profesi ahli.
“Penyusunan Raperda Bangunan Gedung ini sudah sesuai dengan amar putusan MK Nomor 91/PUU-18/2020 tentang Cipta Kerja pada tanggal 29 November 2021 dan sesuai Pernyataan Presiden RI atas Putusan MK dan juga sesuai Surat Edaran MendagriNomor 188.34/7060/OTDA pada tanggal 2 November Tahun 2021,” kata Firjaun.
“Tidak dimasukkannya Perda 1 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jember, akan dipertimbangkan untuk memasukkan perda tersebut dalam konsideran hukum dalam penysunan Raperda Bangunan Gedung,” kata Firjaun. [wir/suf]






