Bojonegoro (beritajatim.com) – Kegaduhan yang terjadi adanya penyaluran bingkisan lebaran Idul Fitri kepada personel pemutus mata rantai penyebaran Covid-19 memantik tanggapan dari anggota Dewan. Program tersebut dinilai sebagai bentuk ketidaktransparanan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro dalam mengelola anggaran Covid-19.
Menurut Anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro Lasuri, jika memang sudah direncanakan dan menjadi program pemerintah, harusnya bulan Maret prosesnya sudah dilakukan, baik pembelanjaan maupun verifikasi terhadap penerima.
“Sementara penyaluran bingkisan ini terburu-buru. Sehingga menunjukkan bahwa Pemkab tidak profesional, tidak terbuka, tidak akuntabel dan tidak transparan,” ujarnya, Senin (24/5/2021).
Penyaluran paket bingkisan lebaran kepada 29.005 penerima itu dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dengan pagu anggaran senilai Rp4,9 miliar yang bersumber dari pergeseran anggaran di Dinas Kesehatan. Dalam pergeseran anggaran tersebut juga tidak melalui persetujuan Banggar DPRD Bojonegoro.
“Adanya pergeseran anggaran bingkisan lebaran untuk personil pemutus mata rantai penyebaran Covid-19 senilai Rp4,9 miliar tidak melalui persetujuan Banggar,” ujarnya.
“Dalam kondisi normal, pembahasan APBD maupun pergeseran anggaran harus mendapat persetujuan dari Banggar. Namun jika anggaran ini masuk dalam nomenklatur untuk refokusing Covid-19 sesuai surat edaran dua menteri dan Kemendagri refokusing bisa dilakukan tanpa persetujuan DPRD,” lanjutnya.
Politisi Partai Amanat Nasional ini mengungkapkan, penyaluran bingkisan lebaran senilai Rp4,9 miliar ini jika masuk refokusing Covid-19 maka Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bojonegoro cukup memberi tahu kepada pimpinan DPRD. Hal itu sesuai dengan SKB Dua Menteri dan Mendagri.
“Sesuai dengan surat edaran SKB dua menteri itu refokusing untuk Covid-19 bisa dilakukan perubahan tanpa persetujuan DPRD, tetapi sekarang sudah ada Permendagri baru yang mengatur APBD 2021 terkait penganggaran Covid-19,” jelasnya.
Sebelumnya, Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro sudah melakukan hearing atau rapat dengar pendapat dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat untuk melakukan klarifikasi terkait penyaluran bantuan yang dinilai banyak cacat.
[berita-terkait number=”4″ tag=”bojonegoro”]
Seperti proses pengadaannya yang terlalu cepat dan pengadaan yang masih ditalangi uang pribadi. Selain itu adanya temuan penerima ganda dan penerima yang beridentitas dari luar Bojonegoro. “Hal ini menegaskan kepada publik bahwa program ini tidak direncakan dengan baik,” ujar Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro Mochlasin Affan.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bojonegoro Ardhian Orianto dalam hearing bersama Komisi C mengungkapkan, bahwa mekanisme pengadaan barang dilakukan belanja langsung dengan menggunakan uang pinjaman. “Pinjaman itu diberikan oleh Sekda Bojonegoro. Sementara dana program sekarang masih di BPBD dan belum dilakukan penyerapan,” ungkapnya. [lus/but]






