Surabaya (beritajatim.com) – Bandit curanmor di Surabaya menangis sambil sujud ke ibunya saat ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Sukolilo, Rabu (24/04/2024) pukul 21.00 WIB. Pria bernama Andi Setiawan (28) asal jalan Menur Pumpungan itu harus meninggalkan ibunya sementara waktu karena akan tinggal di sel tahanan.
Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Ipda Aan Dwi Satrio Yudho mengatakan, tersangka Andi Setiawan melakukan pencurian sepeda motor ADV hitam DK 2727 UBF yang terparkir di jalan Menur gang 1/37. Saat itu pemilik sepeda motor tidak melakukan kunci stir. Sehingga Andi tinggal menuntun sepeda motor keluar gang.
Saat berhasil membawa motor hingga keluar gang, Andi Setiawan bertemu dengan tetangganya Andre yang kebetulan melintas. Kepada Andre, Andi mengaku sepeda motornya mogok dan meminta untuk didorong.
“Jadi sepeda motornya didorong hingga dititipkan di Waru,” kata Aan Dwi Satrio saat dihubungi Beritajatim.com, Minggu (28/04/2024) malam.
Kendaraan itu lantas dibawa ke sebuah gudang di jalan S.Parman, Waru, Sidoarjo. Setelah itu tersangka pulang ke rumahnya di jalan Menur.
Hanya berselang beberapa jam, Kanit Reskrim Polsek Sukolilo bersama dengan anggotanya langsung menjemput ke rumahny. Aparat kepolisian memang mendapat laporan dari korban dengan membawa rekaman CCTV.
“Ketika kita olah TKP di lokasi, ada beberapa petunjuk yang menunjukan pelakunya adalah orang yang tidak jauh dari lokasi. Alhamdulillah setelah itu kita bisa ungkap dengan cepat,” tutur Aan.
Dari data kepolisian, Andi Setiawan sebelumnya sudah dipenjara karena kasus penyalahgunaan narkotika. Ia dihukum selama 4 tahun dan baru saja keluar dari penjara tahun kemarin.
“Ngakunya baru sekali mencuri,” pungkas Aan.
Kini, Andi Setiawan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara 7 tahun. [ang/but]






