Surabaya (beritajatim.com) – SS (29) pengedar Narkoba asal Jl Kalibokor Kencana, Surabaya, ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Krembangan karena ketahuan memiliki 8 poket sabu siap edar. Dia tetap ketahuan petugas padahal telah menyembunyikan sabunya di kaleng vitamin C dan menyamarkan di kotak obat.
Kapolsek Krembangan AKP Sudaryanto mengatakan, pengungkapan ini berdasar informasi dari masyarakat terkait peredaran Narkoba di daerah tersebut. Mendaoat informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan secara mendalam.
“Ungkap ini berdasarkan informasi masyarakat, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan mencurigai seseorang menggunakan kaos warna putih yang mengaku bernama W, kemudian dilakukan penggeledahan badan,” katanya, Kamis, 22 Desember 2022.
Sementara Kanit Reskrim Iptu Evan Andias menambahkan, saat digeledah, pelaku sempat mengelak lantaran dalam penggeledahan badan tidak ditemukan narkotika. Namun, kegigihan petugas akhirnya membuahkan hasil. Polisi menemukan 8 poket sabu di wadah vitamin C dengan berat total 3.8 gram.
“Tersangka rupanya menyembunyikan sabu di dalam kamarnya. Ada 8 poket sabu yang dimasukkan ke dalam kaleng kecil sebuah vitamin C, lalu tersangka dan barang bukti kami bawa ke Mako,” pungkasnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”narkoba-surabaya”]
Dari pengakuan tersangka, sabu tersebut hendak dijual dengan harga 250 ribu – 500 ribu. Ia nekat berjualan sabu karena kebutuhan ekonomi dan tidak mempunyai pekerjaan tetap.
“Buat bayar-bayar listrik sama hidup, makanya saya nekat,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 15 tahun penjara. [ang/but]






