Sampang (beritajatim.com) – Baliho pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi dan Achmad Mahfud (Jimad), yang dipasang di Desa Torjun, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, diduga dirusak oleh orang tak dikenal.
Insiden pengrusakan ini sempat terekam kamera CCTV milik warga sekitar. Tim pemenangan Jimad berencana melaporkan kejadian ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sampang.
Koordinator Relawan Jimad, Abdi Rifki, menjelaskan pengrusakan baliho terjadi di beberapa titik yang sudah dipasang oleh tim pemenangan di Kecamatan Torjun.
“Yang dirusak adalah bagian foto pasangan calon Jimad, dan kami sudah memiliki bukti dari rekaman CCTV bahwa pengrusakan ini dilakukan dengan sengaja,” ujarnya, Senin (30/9/2024).
Lebih lanjut, Abdi menyayangkan aksi ini, mengingat baliho tersebut dipasang di lokasi yang tidak mengganggu pandangan atau aktivitas warga. Meski begitu, ia meminta tim pemenangan Jimad untuk tetap tenang dan tidak terpancing agar insiden serupa tidak terulang.
Di sisi lain, H. Ahmadi, salah satu pendukung Jimad, mendukung penuh langkah hukum yang diambil tim pemenangan. Menurutnya, pengrusakan baliho tersebut terindikasi sebagai tindakan sengaja dan bertentangan dengan aturan yang berlaku.
“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, di pasal 280 disebutkan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye milik peserta lain,” tegasnya.
Tim pemenangan Jimad kini tengah mempersiapkan berkas laporan untuk diserahkan kepada Bawaslu sebagai bentuk langkah hukum terhadap aksi pengrusakan tersebut. Mereka berharap kejadian ini segera diusut agar tidak mempengaruhi jalannya kampanye Pilkada Sampang 2024. [sar/beq]






