Bojonegoro (beritajatim.com) – Permohonan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Bojonegoro membludak. Pemohon SKCK sebagian besar akan digunakan sebagai salah satu syarat legalitas pendaftaran bacaleg pada Pemilihan Calon Legislatif (Pileg) 2024.
Kasat Intelkam Polres Bojonegoro Iptu Joko Sutrisno mengatakan, per Rabu (03/05/2023) sudah ada pemohon penerbitan SKCK sebagai syarat pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) sudah ada 167 orang. Dengan rincian, laki-laki sebanyak 107 orang dan perempuan 60 orang.
BACA JUGA:
https://beritajatim.com/olahraga/persebaya-bajak-2-pemain-bhayangkara-bukan-andik-vermansyah/
Dari jumlah tersebut, permohonan penerbitan SKCK yang akan dipakai untuk syarat maju Bacaleg DPRD sebanyak 153 orang dengan rincian laki-laki 97 orang dan perempuan 56 orang. Kemudian DPRD Provinsi ada 7 orang dengan rincian laki-laki 5 orang dan perempuan 2 orang.
“Sedangkan untuk pengajuan SKCK yang dipakai syarat pendaftaran DPR RI ada 7 orang dengan rincian laki-laki 5 orang dan perempuan 2 orang,” ujarnya, Kamis (04/05/2023).
Iptu Joko menyatakan, dari semua permohonan penerbitan SKCK itu tidak ada yang tidak diterbitkannya SKCK. Sementara, bagi pemohon yang pernah terlibat dalam tindak pidana maka akan dicantumkan dalam penerbitan SKCK tersebut. “Kalau ada catatan pernah jadi narapidana maka dimasukkan ke dalam SKCK,” pungkasnya. [lus/kun]






