Surabaya (beritajatim.com) – Sate Asin Garuda sukses menggelar acara kolaboratif bertajuk “Groove & Move” yang memadukan unsur kesehatan, musik, dan…
Penulis: Nyuciek Asih
Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Jawa Timur akhirnya menuntaskan seluruh proses identifikasi terhadap korban robohnya bangunan di Pondok Pesantren Al-Khoziny, Sidoarjo.
impinan Redaksi Surabaya Pagi menggugat Bank Artha Graha Rp80 miliar terkait peralihan piutang tanpa pemberitahuan. Kasus ini akan disidangkan di PN Surabaya.
Raditya Mohammer Khadaffi selaku Pemimpin Redaksi Surabaya Pagi menggugat Bank Artha Graha sebesar Rp 80 miliar. Gugatan perbuatan melawan hukum
Dua terdakwa kasus impor sianida yakni Sugiarto Sinugroho dan Steven Sinugroho membantah tak kooperatif dalam persidangan.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si. menegaskan bahwa penanganan kasus robohnya bangunan Ponpes Al-Khoziny, Sidoarjo, masih terus berlanjut.
Korlantas Polri resmi buka sertifikasi petugas penerbit BPKB 2025 untuk dorong transformasi digital layanan kepolisian yang cepat, transparan, dan efisien.
Dirut PT Standar Beton Indonesia H. Berni divonis 3 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp17 miliar atas penyetoran pajak fiktif periode 2014–2015.
Polda Jatim tegaskan penyidikan robohnya mushola Ponpes Al-Khoziny berjalan sesuai prosedur, pemeriksaan saksi dilakukan secara hati-hati dan berbasis keilmuan.
Tim DVI Polda Jatim berhasil identifikasi 4 kantong jenazah korban robohnya Ponpes Al Khoziny, total 58 korban sudah teridentifikasi hingga saat ini.








