Kejaksaan Negeri Tanjung Perak memusnahkan ribuan barang bukti dari berbagai perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Penulis: Nyuciek Asih
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Kuntadi baru-baru ini mendapatkan promosi sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kaban PPA)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah kantor di Ketintang, Surabaya, tepatnya di jalan Ketintang Permai Blok BB no 20.
Dokter Meiti Muljanti dihukum enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. Putusan dijatuhkan hakim yang diketuai Ratna Daining. Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap suaminya dokter Benjamin Kristianto.
Sidang dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami korban Irene Gloria Ferdian membawa sang suami Alvirdo Alim Siswanto ke persidangan di PN Surabaya dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Ngawi
Bayu Saputra, S.H., terdakwa percobaan perdagangan orang ke Kamboja, diadili di PN Surabaya karena mengelabui korban dengan iming-iming gaji Rp12 juta.
Sebanyak tujuh orang anggota gangster bersenjata tajam (saham) diamankan tim Perintis Ditsamapta Polda Jawa Timur.
Personel Polda Jawa Timur bersama Polres Lumajang melakukan pemantauan dan memberikan himbauan keamanan kepada warga yang melintas di sekitar Jembatan Gladak Besuk Koboan
Rektor Universitas Paramadina, Prof Didik J Rachbini, menyoroti memburuknya kualitas penegakan hukum Indonesia yang menurutnya semakin menunjukkan tanda-tanda pengadilan sesat.









