Terdakwa Satriya Aji Prakoso bin Djoko Utomo diadili di ruang Garuda 1 PN Surabaya secara online. Keduanya diadili lantaran terlibat keributan di cafe saat nongkrong dan melakukan pemukulan menggunakan cangkir.
Penulis: Nyuciek Asih
Dua terdakwa diadili di PN Surabaya atas dugaan penggelapan Rp 3,5 miliar dalam investasi fiktif pengadaan solar. Kasus ini melibatkan modus penipuan.
Selain masih berusia 19 tahun, polisi juga memastikan bahwa yang bersangkutan belum cakap dalam mengemudi karena tak memiliki
Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Hal itu diungkapkan Komaruddin pada wartawan Jumat (14/2/2025) malam. Menurut Komaruddin, korban mengalami luka-luka setelah terjadi serempetan kemudian menabrak pohon dan juga pot bunga.
Sopir Pikap dengan nomor plat P 9308 MY yang terlibat kecelakaan dengan bendahara umum DPP Partai Demokrat Renville Antonio, di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, Jumat (14/2/2025) tak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Pola kerja Work From Anywhere (WFA) menjadi pilihan Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur dalam rangka efisiensi anggaran seperti yang dicadangkan Presiden Prabowo.
Penyidik Polrestabes Surabaya menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pembunuhan yang terjadi di Hotel DoubleTree Surabaya.
Majelis hakim vonis 10 bulan penjara terdakwa pengeroyokan di Surabaya. Kasus melibatkan konflik antar-organisasi bela diri.
Gugatan hak intelektual diajukan oleh Dr Ir Bambang Pranoto MBA terhadap anak sambungnya sendiri, Fazlie Hasniel Sugiharto owner minyak kutus-kutus.
Putri Natasya dituntut 11 tahun penjara atas pembunuhan kakak kandungnya, Sandra Devita. Simak kronologi lengkap dan proses hukum kasus yang menggemparkan Surabaya ini









