Calon petahana yang akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, 9 Desember 2020 wajib cuti selama masa tahapan kampanye berlangsung. Surat cuti tersebut sudah harus diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto paling lambat hari pertama di tahapan kampanye.
Penulis: Misti Prihatini
Mojokerto (beritajatim.com) – Bagian gudang produksi pabrik kayu di Dusun Gelatik, Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Senin (7/9/2020) ludes…
Mojokerto (beritajatim.com) – Hutan jadi di Petak 76 RPH Kupang, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Kemlagi, Kesatuan Pemangku Hutan (KPH)…
Mojokerto (beritajatim.com) – Sebuah rumah di Desa Pesanggrahan Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto diamuk si jago merah, Senin, (7/8/2020). Sebelum diketahui…
Mojokerto (beritajatim.com) – Pelaksanaan Seleksi Kemampuan Bidang (SKB) CPNS 2020 Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto di tengah pandemi Covid-19 digelar secara…
Mojokerto (beritajatim.com) – Tahapan pemeriksaan kesehatan untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto digelar di Rumah Sakit Umum (RSU)…
Mojokerto (beritajatim.com) – Seorang balita di Desa Pohkecik, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto tewas tercebur kolam ikan yang ada di dalam…
Mojokerto (beritajatim.com) – Dalam Operasi Tumpas Semeru 2020 yang digelar selama dua minggu, Polsek Gondang menjadi polsek terbanyak ungkap kasus…
Mojokerto (beritajatim.com) – Dalam Operasi Tumpas Semeru 2020 yang mulai tanggal 24 Agustus sampai 4 September 2020, Polres Mojokerto berhasil…
Penerimaan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto kelar digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto. Ada tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftar dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, 9 Desember mendatang.









