Penulis: Teddy Ardianto H

Redaktur pelaksana di beritajatim.com. Aktif dalam kegiatan literasi media digital, beberapa kali menjadi mentor dalam workshop jurnalistik. Pemegang sertifikasi wartawan utama Dewan Pers No: 512-LPDS/WU/DP/III/2011/14/06/72

Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono mengatakan, uang denda sebesar Rp 200 ribu dan denda administratif lainnya tersebut akan masuk kas daerah. “Uang denda sanksi, tentu tidak masuk saku pribadi petugas. Melainkan layaknya denda tipiring (tindak pidana ringan) dalam penerapan Perda lainnya,” ungkapnya, Rabu (15/7/2020).