Madura United FC mematok target kemenangan saat bertandang ke markas Bali United FC, pada pekan ke-33 Liga 1 di Stadion Kapten I Wayan Dipta Gianyar.
Penulis: Samsul Arifin
Dukun cabul berinisial MB (48) asal Dusun Ahatan, Desa Tlonto Rajha, Kecamatan Pasean, Pamekasan, terancam hukuman 12 tahun penjara akibat kasus pemerkosaan terhadap inisial M (20) warga Desa Batubintang, Batumarmar, Pamekasan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, secara resmi kembali mengoperasikan Sentra PKL Eks PJKA di Jl Trunojoyo, Minggu (11/5/2025).
Madura United FC harus berjuang ekstra keras untuk terhindar dari degradasi pada kompetisi Liga 1 2024-2025, seiring dengan posisi mereka yang sangat mengkhawatirkan di tangga klasemen sementara.
Bupati Pamekasan, KH Kholilurrahman mengajak semua elemen masyarakat beserta stakeholder terkait untuk bersama dan bahu membahu memberantas peredaran narkoba yang peredarannya relatif tidak terbendung.
DPRD Pamekasan rekomendasikan 29 poin perbaikan dalam LKPJ Bupati 2024, termasuk evaluasi kinerja ekonomi, sosial, dan keuangan daerah.
Ritual yang diakhiri dengan mandi kembang menjadi modus dukun cabul berinisial MB (48) warga Dusun Ahatan, Desa Tlonto Radja, Kecamatan Pasean, Pamekasan, mencabuli.
Pemkab Pamekasan berencana menurunkan tarif sewa Stadion Gelora Madura Rato Pemelingan (SGMRP) Pamekasan di Desa Ceguk, Kecamatan Tlanakan.
Laga berat akan kembali dijalani Madura United FC kala bertandang ke markas Bali United FC, pada pekan ke-33 Liga 1 di Stadion Kapten I Wayan Dipta Gianyar, Bali, Sabtu (17/5/2025) mendatang.
Ketua PWI Pamekasan ingatkan wartawan jangan takut tekanan, jaga netralitas & etika. PWI juga dorong sinergi untuk wujudkan Madura sebagai kawasan ekonomi khusus.








