Komisi A DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, menyoroti surat keputusan Bupati Hendy Siswanto bernomor 188.45/169/1.12/2024 tentang Tenaga Kesehatan Non Aparatur Sipil Negara di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2024.
Penulis: Oryza A. Wirawan
Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jember, Jawa Timur, terancam jeblok, menyusul belum jelasnya status ratusan orang juru parkir. Mereka hingga saat ini belum menerima gaji, karena ketidakjelasan status tersebut.
Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) harus memperhatikan aspek hak asasi manusia (HAM). Produk revisi ini harus menciptakan keadilan dan kepastian hukum.
Ketua Senat Universitas Jember di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Andang Subaharianto meluncurkan buku antologi artikel politik berjudul ‘Jalan Terjal Etika Politik: Catatan Pilu Pemilu 2024’.
Kementerian Perhubungan RI menghentikan operasional angkutan transportasi perintis darat dan udara di Kabupaten Jember, Jawa Timur, karena efsiensi anggaran.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2025 belum dilaksanakan. Namun jadwal Perubahan APBD 2025 berpotensi dipercepat oleh Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Data jumlah pegawai honorer non aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengalami beberapa kali perubahan. Terakhir bahkan jumlah pegawai honorer membengkak dan bertambah 1.425 orang menjadi 13.119 orang.
Bupati Hendy Siswanto melayangkan surat kepada Menpan-RB dan BKNl, dengan tembusan Mendagri. Dia meminta 13.119 orang tenaga honorer Pemkab Jember, Jawa Timur, diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN). “Ini urusan perut, dan tidak ada kaitannya dengan pilkada. Pilkada sudah selesai,” katanya.
Kalangan petani mempertanyakan fungsi dan peran Badan Pangan Nasional (Bapanas). Mereka meminta pemerintah lebih mengedepankan fungsi Badan Urusan Logistik (Bulog).
Komisi A DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat tak hanya bersurat ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN), untuk menanyakan nasib 22 guru honorer yang batal lulus ujian PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).









