Tulungagung (beritajatim.com) – Seorang pria di Tulungagung ditangkap polisi karena menjalankan judi togel. Pelaku ditangkap saa asyik rekap tombokan togel.
Pelaku berinisial MHS (45) warga Jalan Patimura Desa Bendosari, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung. Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti tiga lembar kertas berisi tombokan nomor togel dan uang tunai Rp325.000.
Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohammad Anshori mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat, jika di wilayah Bendosari ada pelaku judi togel. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya petugas berhasil meringkus pelaku.
“Pelaku MHS berhasil kita amankan dengan sejumlah barang bukti. Kertas tombokan, bolpoin, HP androit infinix serta uang tunai yang dikumpulkan dari penombok sejumlah Rp325.000,” ungkap Iptu Moh Ansori.
BACA JUGA :
Pembangunan Tol Kediri – Tulungagung, Pemkot Sosialisasi
Judi Togel dan Remi, 6 Pria di Magetan Bakal Lebaran di Tahanan
Judi Togel Online di Warkop, Warga Mojokerto Diamankan Polisi
Penangkapan terhadap pelaku berlangsung di rumahnya sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, pelaku sedang merekam tombokan. Tiba-tiba petugas datang menyergapnya sehingga pelaku tidak bisa berkutik.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal Pasal Pasal 303 ayat (1) ke 1e dan ke 2e KUH Pidana Jo UU RI No. 7 tahun 1974, tentang penertiban perjudian.dengan ancamana hukuman 10 tahun. Dan saat ini pelaku ditahan di Polsek Ngantru.
Polres Tulungagung berharap masyarakat yang mengetahui adanya pelaku atau permainan judi, agar tidak segan segan untuk melaporkan. Sementara itu, kasus perjudian yang dijalankan MHS sendiri kini masih dikembangkan untuk mengejar bandarnya.
“Kami mengimbau masyarakat tidak melakukan segala aktivitas perjudian. Sebab, tidak ada toleransi bagi setiap pelaku perjudian dan penyakit masyarakat,” pesan petugas. [nm/ted]






