Sumenep (beritajatim.com) – Pemuda Sumenep, MA (22) dibekuk petugas Polsek Kota Sumenep saat sedang asyik nyabu di kamar. Penangkapan berlangsung di rumah MA di Dusun Ambunten Tengah, Desa Ambunten, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep.
“Tersangka ditangkap ketika asyik mengisap sabu di kamarnya, di Desa Batuan, Kecamatan Batuan,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Jumat (31/3/2023).
Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebut rumah tersangka diduga kerap digunakan untuk pesta sabu. Anggota Polsek Kota pun melakukan penyelidikan.
Baca Juga:
Polres Sumenep Hanya Kenakan Wajib Lapor pada Tersangka Otak Penyelundupan Pupuk
Saat mendapat informasi valid tersangka berada di dalam rumah sedang menghisap sabu, anggota pun langsung melakukan penggerebekan.
“Saat digerebek, tersangka didapati ada di dalam kamarnya sambil menghisap sabu,” ungkap Widiarti.
Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan sabu seberat 0,21 gram, kemudian bong, pipet, korek api, serta alat hisap sabu. “Saat ditunjukkan, tersangka mengakui bahwa sabu itu miliknya,” terang Widiarti.
Baca Juga:
Polres Sumenep Amankan 21 Kg Bahan Peledak, 1 Tersangka Dibekuk
Saat ini tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Polsek Kota Sumenep guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Widiarti. [tem/beq]






