Lumajang (beritajatim.com) – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Lumajang diwajibkan mengenakan pakai khas Lumajangan di setiap tanggal 15 setiap bulannya. Ini terlihat saat Bupati Thoriqul Haq dan Wabup Indah Amperawati ikut sidang paripurna di ruang Mahameru, Senin (15/2/2021).
“Mulai bulan ini dan seterusnya, setiap tanggal 15 pada setiap bulan para ASN diwajibkan pakai khas Lumajang,” kata Kasi Media Diskominfo, Mustaqim pada beritajatim.com.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pemkab-lumajang”]
Masih kata dia, diwajibkannya ASN memakai pakaian khas Lumajang agar tetap melestarikan warisan budaya. Sehingga menjadi salah satu contoh bagi masyarakat dalam mencintai budaya lokal. “Jadi pakaian khas Lumajang tidak dipakai saat Hari Jadi Daerah,” terangnya.
Pengamatan beritajatim.com, sejumlah ASN di jajaran kedinasan mengenakan pakaian Lumajang dalam berbagai kegiatan. Ini nampak di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan saat apel pagi.
Bahkan, para guru yang berangkat kerja juga mengenakan pakai khas kota Pisang. “Ada surat edaran dari pak Sekda mewajibkan,” ujar Sulistiwoati. (har/kun)






