Malang (beritajatim.com) – Konflik hak merk antara PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI) yang menaungi Arema FC dengan Arema Indonesia memasuki babak baru. Arema Indonesia yang berlaga di Liga 4 memilih mengganti nama menjadi ArekMalang Indonesia.
Arema Indonesia sendiri tergabung di Grup G Liga 4 regional Jawa Timur. Imbas konflik penggunaan nama Arema seluruh pertandingan di Grup G terpaksa ditunda. Demi keberlangsungan Liga 4 Grup G mereka pun mengambil keputusan sementara untuk ganti nama.
Media Officer Arema Indonesia, Aldiano menyebut pergantian nama tidak lepas dari saran Asprov PSSI Jatim. Dengan pergantian nama ini maka ArekMalang Indonesia bisa berlaga di Liga 4.
“Pergantian nama ini sifatnya sementara. Sesuai saran dari Asprov PSSI Jatim,” ujar Aldiano.
Wakil Ketua Asprov PSSI Jatim, Amir Burhanuddin menuturkan bahwa mereka menyarankan pergantian nama agara Arema Indonesia terhindar dari laporan pidana oleh PT AABBI. Dengan pergantian nama ini Grup G Liga 4 regional Jatim bisa kembali bergulir.
“Mereka berubah nama jadi Arekmalang Indonesia. Soal perubahan nama ini memang saran Asprov agar terhindar dari laporan pidana dari pihak PT AABBI,” ujar Amir.
Amir juga menyarankan, Arema Indonesia menuntaskan persoalan hukum dengan melakukan perlawanan lewat jalur Pengadilan Niaga terkait sengketa merk. Asprov PSSI Jatim tidak ingin tidak ingin konflik ini justru mengarah ke pidana.
“Jadi pertarungan hukumnya biar perdata saja jangan sampai pidana. Sekarang bola ada di Arema Indonesia kapan dan bagaimana mereka akan melakukan upaya hukum sengketa merk,” ujar Amir.
Sebelumnya, PT AABBI yang menaungi Arema FC akan melapor ke aparat penegak hukum atas konflik penggunaan nama Arema dalam dunia sepak bola.
Langkah hukum lanjutan ini diambil usai somasi kedua mereka tidak mendapatkan balasan. Somasi itu antara lain kepada Arema Indonesia yang berlaga di Liga 4 dan Asprov PSSI Jatim.
Somasi juga dilakukan kepada Akademi Arema Ngunut dan SSB Putra Arema. Untuk klub ini sudah menjawab somasi dan tidak keberatan mengganti nama klub tanpa embel-embel Arema.
Direktur Legal PT AABBI, Adi Ismanto menuturkan bahwa langkah ini diambil sebagai proteksi penggunaan nama. Dasarnya adalah, PT AABBI merupakan pemegang nama Arema yang sah dan telah terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM. Dengan nomor pendaftaran IDM00065610, tertanggal 20 September 2019, nomor pengumuman BRM1715A, tanggal 13 Maret 2017.
“Bahwa hingga sampai saat ini somasi kedua kami belum mendapat jawaban resmi baik dari Asprov PSSI Jatim dan salah satu klub sepakbola yang kami somasi. Jika somasi kedua tidak diindahkan maka kami akan melakukan Pelaporan kepada aparat penegak hukum (APH) sesuai yang diamanatkan undang-undang,” ujar Adi, Rabu, (1/1/2025).
PT AABBI juga mengklarifikasi alasan dibalik gaduhnya penggunaan nama Arema dengan melakukan upaya hukum belakangan ini. Menurut mereka, PT AABBI dan Arema FC sudah berusaha menempuh jalur kekeluargaan namun tidak menemui titik temu. (luc/but)






