Ngawi (beritajatim.com) – Sebuah mobil pick up Carry nopol B 9437 KAO terbakar di SPBU Kedungprahu, Desa Kedungprahu, Kecamatan Padas, Ngawi, Jawa Timur, Sabtu ((2/10/2022). Bagian kabin mobil hangus terbakar, dan Damkar Ngawi pun melakukan pendinginan.
Upaya pemadaman sempat dilakukan petugas SPBU menggunakan alat pemadam api ringan (APAR). Namun, karena APAR tak berfungsi, akhirnya mereka menggunakan air dan mengandalkan hujan deras untuk memadamkan api.
Kabid Damkar Satpol PP Ngawi Tri Bimo membenarkan jika APAR tersebut tidak fungsi. Ada dua buah APAR yang digunakan namun tak bisa menyemprotkan aqueous film forming foam seperti yang diharapkan. Namun, dirinya belum memastikan apakah APAR memang sudah kadaluarsa atau ada kerusakan sehingga tak berfungsi.
[berita-terkait number=”5″ tag=ngawi”]
“Tim kami sempat kerahkan dua unit. Sampai sana sudah padam. Tapi, dari keterangan petugas SPBU, saat kejadian kebakaran sempat mau memadamkan pakai APAR, tapi sayangnya dua buah APAR tidak berfungsi. Kami belum cek apakah benar karena kadaluarsa atau kendala lain,” kata Bimo pada beritajatimcom, Senin (24/10/2022).
Bimo menyebut jika sebenarnya di area tempat umum terlebih dengan resiko terjadinya kebakaran tinggi seperti SPBU memang harus sering disidak terkait alat proteksi kebakarannya. Sidak itu juga bagian dari kewenangan Damkar untuk memastikan bahwa ruang publik terlebih yang berbasis pelayanan.
“Sayangnya dukungan anggaran untuk kami kan minim. Jadi kami tidak bisa maksimal kalau untuk sidak. Karena sebenarnya harusnya berkala. Anggaran kami Rp300 juta per tahun ini, cukup untuk operasional pemadaman kebakaran saja,” lanjut Bimo.
Sementara, dia hanya bisa menyarankan seluruh pengelola untuk melakukan pengecekan APAR secara berkala. Jika tak bisa mengecek sendiri bisa menghubungi pihak Damkar untuk melakukan pengecekan. Selain itu, tanggal kadaluarsa juga bisa dicek. “Ya kami menyarankan agar ada pengecekan berkala ya. Jangan sampai APAR yang tersedia malah kadaluarsa,” kata Bimo.
Belakangan, dia sudah meminta tambahan anggaran dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) atau Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD). (fiq/kun)






