Mojokerto (beritajatim.com) – Polsek Trowulan memasang garis kejut di sepanjang Jalan Raya Desa Jambuwok sampai Desa Domas, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Garis kejut dipasang di lokasi tersebut untuk mengantisipasi aksi balap liar yang kerap terjadi di wilayah tersebut.
Polsek Trowulan bekerja sama dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Bina Marga Kabupaten Mojokerto memasang garis kejut, Sabtu (19/2/2022). Ada sekitar 20 titik garis kejut dengan tiga garis yang berbentuk lurus memiliki tinggi dan memiliki tinggi maksimal 12 cm dengan lebar permukaan 15 cm.
Kapolsek Trowulan, Kompol Imam Mahmudi mengatakan, garis kejut dipasang di lokasi untuk mengantisipasi aksi balap liar dan kecelakaan lalu-lintas. “Garis kejut di pasang di lokasi ini karena ini merupakan lokasi yang biasanya digunakan aksi balap liar,” ungkapnya.
Masih kata Kapolsek, aksi balap liar biasanya dilakukan pada Sabtu malam Minggu di lokasi tersebut. Selain karena jalan yang lebar dan bagus juga karena adanya Penerangan Jalan Umum (PJU). Sehingga garis kejut dipasang di lokasi yang biasanya digunakan aksi balap liar.

“Aksi balap liar biasanya dilakukan dari arah Jambuwok ke Domas. Ada sekitar 20 garis kejut dipasang zig-zag dengan jarak kurang lebih 200 meter. Balap liar di sini ada setiap hari tapi sebanyak Sabtu malam Minggu. Kita juga sampaikan ke masyarakat untuk antisipasi balap liar ini, masyarakat juga mendukung,” katanya.
Masyarakat juga mendukung upaya Polsek Trowulan dalam mengantisipasi aksi balap liar di lokasi tersebut. Sejumlah spanduk larangan dan penolakan aksi balap liar juga dipasang masyarakat di lokasi. Karena masyarakat di sekitar lokasi sudah terganggu dengan aksi balap liar tersebut.
[berita-terkait number=”4″ tag=”mojokerto”]
“Kalau patroli, kita setiap malam disini dari mulai jam 00.30 WIB, jam 02.00 WIB, jam 03.00 WIB, anggota piket selalu di sini. Selalu antisipasi balap liar tersebut. Penertiban aksi balap liar juga sudah dilakukan beberapa kali dengan pihak Polres Mojokerto dan dendanya maksimal, paling sedikit Rp1 juta,” tegasnya.
Denda maksimal tersebut diberikan kepada para pelaku balap liar untuk efek jera. Namun, tegas Kapolsek, denda maksimal tersebut tidak membuat jera para pelaku balap liar sehingga aksi balap liar masih kerap terjadi di lokasi tersebut. [tin/but]






