Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang diketuai Martin Ginting menyidangkan perdana perkara penganiayaan dengan tiga terdakwa Hendra Setiawan alias Gendon, Abdul Ghofur bin Moch Basir dan M Imbron bin Moch Basir.
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulfikar membacakan dakwaan yang disebutkan perbuatan tiga terdakwa dilakukan pada 19 April 2021 sekira pukul 02.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2021 bertempat di Jalan Kalimas Baru 3 Gang 8 Kecamatan Pabean Cantian Surabaya.
“Saat itu, saksi M Syaiful Rizal, saksi Muhammad Zidan, Mahfut Suhendra, Syahril Aditya Romadon, Supriadi, Haris Sutisna dan korban Zainal Fatah merupakan kelompok Sumur Besar datang ke jalan Kalimas Pasar kelurahan Perak Utara Kecamatan Pabean Cantian Surabaya sekitar pukul 01.30 Wib.” kata Zulfikar.
Kemudian bertemu dengan terdakwa Hendra Setiawan yang merupakan kelompok dari Al-Amin selanjutnya saksi Supriadi membawa terdakwa Hendra Setiawan ke jalan Kalimas Baru 3 Gang 8 Kecamatan Pabean Cantian Surabaya dalam keadaan leher diapit dan bergantian dengan saksi Haris Sutisna dengan cara memegang kerak baju dari terdakwa Hendra.
Selanjutnya pada pukul 02.00 Wib setelah para saksi dan korban tiba di jalan Kalimas Baru 3 Gang 8 Kecamatan Pabean Cantian Surabaya bertemu dengan Terdakwa Abdul Ghofur kemudian membahas tentang pemukulan terhadap anak saksi Mahfut Suhendra namun terdakwa berteriak bahwa dirinya telah dipukul oleh saksi Supriadi dan Haris Sutisna dan terjadi perkelahian antara kelompok sehingga ketiga terdakwa mengejar saksi Alvin dan berhasil melarikan diri.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pembunuhan-surabaya”]
Sedangkan saksi korban dipukul oleh terdakwa Hendra menggunakan tangan kosong mengenai bahu dari saksi korban kemudian terdakwa II dan terdakwa III melihat saksi korban dipukul oleh terdakwa I beserta beberapa orang dari kelompok al-amin yang dalam keadaan tengkurap sehingga langsung ikut melakukan pemukulan terhadap saksi korban memukul saksi korban menggunakan tangan kosong dan mengenai bagian wajah, kepala, tangan dan lutut saksi korban .
Selanjutnya pada tanggal 21 April 2021 sekira pukul 08.00 Wib, saksi korban mengalami sesak nafas dan dibawa ke rumah sakit Al-Irsyad Surabaya oleh saksi Satiah kemudian setelah sampai di rumah sakit Al Irsyad saksi korban dirujuk ke Rumah sakit Dr. Sutomo dan sekira pukul 23.00 Wib saksi korban sudah bisa pulang ke rumah dan pada tanggal 23 April 2021 sekira pukul 00.30 Wib saksi korban mengalami sesak nafas lalu kembali diantar oleh saksi Satiah ke rumah sakit Al-Irsyad Surabaya kemudian sekira pukul 03.30 Wib saksi korban mengalami kejang dan tidak sadarkan diri dan pada pukul 12.00 Wib saksi korban dinyatakan meninggal dunia.
Akibat perbuatan yang dilakukan ketiga Terdakwa dijerat pasal 170 ayat 2 ke 3 subsidair Pasal 170 ayat 2 ke 2 atau kedua Pasal 338 atau ketiga Pasal 351 ayat 3. [uci/ted]






