Ponorogo (beritajatim.com) – Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko memberikan pesan khusus kepada 96 tenaga kesehatan (nakes) yang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pesan itu disampaikan saat penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan PPPK di Aula Bappeda, Senin (29/5/2023).
Sugiri mewanti-wanti aparatur sipil negara (ASN) yang baru dalam lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo itu, tidak minta dipindah ke kantor yang dekat rumahnya. Sebab, pegawai yang baru ini harus berkomitmen atas pilihan tempat kerjanya saat pertama melamar pada penerimaan PPPK dulu.
Tentunya, dulu sebelum memilih sudah mempertimbangkan tempat kerjanya.
“Panjenengan (Anda) sudah diangkat jadi PPPK. Jangan minta pindah, harus berkomitmen mengabdi dengan tempat kerja yang dipilih saat pendaftaran,” ungkap Sugiri, Senin (29/5/2023).
Menurut Bupati Sugiri, pengabdian di mana pun sama saja dan jangan meminta pindah ke instansi pemerintah lainnya. Sebab, jika pindah instansi yang meningkatkan juga akan kosong formasinya.
Secara khusus, Sugiri meminta kepada seluruh PPPK Nakes ini, mengabdi dengan ikhlas. Bekerja untuk melayani masyarakat dengan ramah dan etos kerja yang tinggi. Sebab, yang akan dilayani adalah masyarakat yang sakit. Tentu butuh pelayanan lebih, supaya luka mereka sembuh.
Baca Juga:
Bupati Sugiri Lepas 498 Jemaah Haji Asal Ponorogo, 90 Persen Lansia
“Saya memohon kepada PPPK nakes ini bekerjalah dengan hati ikhlas dan etos kerja yang tinggi. Layani masyarakat dengan ramah,” tulisnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo Andy Susetyo mengatakan bahwa 96 orang yang diangkat sebagai nakes PPPK itu, akan bekerja di RSUD dr. Harjono dan puskesmas-puskesmas di Ponorogo. Dengan detailnya, 36 orang di RSUD dr. Harjono dan 60 orang di puskesmas.
“Jadi PPPK nakes baru ini untuk penempatan di RSUD dr. Harjono dan di puskesmas-puskesmas di Ponorogo,” pungkas Andy. [end/beq]






