Malang (beritajatim.com) – Pemerintah menyerahkan santunan bagi keluarga Anggota KPPS di Kabupaten Malang yang meninggal dunia sehari pasca masa pencoblosan 15 Februari 2024 lalu. Santunan diserahkan melalui Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansah.
Penyerahan santunan itu diterima langsung putri kandung almarhumah Salmiati (52), Anggota KPPS di TPS 7 Desa Ngadirejo, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang di Surabaya, Senin (26/2/2024) siang.
“Penyerahan santunan bagi keluarga almarhumah ibu Salmiati diterima langsung putri kandungnya hari ini,” ungkap Komisioner KPU Kabupaten Malang Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, Senin (26/2/2024).
Menurut Dika, sapaan akrabnya, mendiang Salmiati Ningsih memperoleh santunan dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp247 juta. Plus santunan dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansah sebesar Rp10 juta.
“Syukur Alhamdulillah, santunan kematian untuk keluarga korban meninggal, KPPS TPS 7 Ngadirejo, Kecamatan Kromengan, ibu Salmiati Ningsih telah diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Karena almarhumah ibu telah mendaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dalam Pemilu 2024,” ujar Dika.

Sebagai informasi, Salmiati Ningsih merupakan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 7 Desa Ngadirejo, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang. Almarhumah menghembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit Wava Husada Kepanjen, usai mengikuti proses penghitungan suara pada Rabu 14 Februari 2024 malam.
Usai menjalani perawatan, almarhumah dinyatakan meninggal dunia pada hari Kamis (15/2/2024) sekira pukul 14.24 wib. Ada dugaan Salmiati mempunyai riwayat sakit jantung. [yog/but]






