Jember (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten memberlakukan pembatasan jam aktivitas bisnis dan kegiatan masyarakat di fasilitas umum hingga pukul delapan malam setiap hari. Bagian dari upaya mengatasi lonjakan kasus Covid-19.
“Mulai hari ini, jam delapan malam semua harus tutup. Hari ini juga kami sosialisasi. Kenapa mendadak, ya karena penyakitnya mendadak juga,” kata Bupati Hendy Siswanto, Selasa (28/6/2021).
Hendy mengatakan, banyak kasus terkonformasi positif Covid-19 yang meninggal dunia. Berdasarkan data Satuan Tugas Covid-19, dalam rentang 1-28 Juni 2021, 34 orang warga Jember meninggal dunia karena Covid-19. Sementara ada tambahan 407 kasus konfirmasi positif.
Pemkab Jember membatasi pengunjung di mall, supermarket, dan pertokoan sekitar 25 persen dari jumlah normal dan jam operasional pada pukul 10.00 – 20.00 WIB. Sementara di minimarket, jumlah pengunjung maksimal dibatasi 25 persen dari kapasitas normal dan jam operasional pada 08.00 – 20.00 WIB.
Kegiatan pasar tradisional dihentikan pada pukul 20.00 dan dibuka kembali pada pukul 01.00 WIB. Khusus di Pasar Tanjung, kegiatan pedagang yang berada dalam bangunan akan dihentikan setiap hari pada puku; 12.00 – 14.00 untuk penyemprotan disinfektan. Sementara pedagang yang menempati badan jalan area Pasar Tanjung wajib menghentikan operasionalnya pada pukul 06.00 WIB dan mulai beroperasi lagi pada pukul 16.00.
Kegiatan pasar dadakan atau bazar dibatasi jumlah pengunjungnya maksimal 25 persen dengan jam operasional pada pukul 15.00 hingga 18.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Operasional warung makan, restoran, dan kafe wajib menerapkan protokol kesehatan ketat. Priotitas penyajian menggunakan sistem ala carte. Bila tidak memungkinkan, digunakan sistem buffet, namun proses pengambilan makanan dilayani petugas khusus. Jam operasional dibatasi hingga pukul 20.00 dan junlah pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas ruang makan.
Kegiatan tempat wisata alam dan desa wisata beroperasi pada pukul 08.00 hingga 17.00. Semua menggunakan protokol kesehatan ketat. Wahana permainan di luar ruangan beroperasi pada pukul 08.00 – 17.00 WIB dan wahana permainan dalam ruangan pada pukul 10.00 – 20.00 WIB, dengan jumlah pengunjung maksimal 25 persen.
Kolam renang umum, waterpark, dan sejenisnya beroperasi pada pukul 10.00 – 17.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 25 persen. Kegiatan di bioskop dibatasi jumlah pengunjung maksimal 25 persen dan beroperasi pada pukul 10.00 – 20.00 WIB.
Arena benyanyi dibatasi jam operasionalnya pada pukul 10.00 – 20.00 dengan pengunjung maksimal 25 persen. Jasa perawatan tubuh beroperasi pada pukul 10.00 – 20.00 WIB dan kegiatan di arena kebugaran atau gym dimulai pada pukul 06.00 hingga 20.00 WIB. Semua dengan protokol kesehatan ketat.
Sementara kegiatan seni, sosial, budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dibuka maksimal 25 persen pengunjung dengan penerapan protokol keamanan yang ketat.
[berita-terkait number=”4″ tag=”covid-jember”]
Hendy berharap masyarakat memahami dan menyadari kondisi ini. “Ini taruhannya nyawa kita sendiri, nyawa anak kita, dan Covid dengan varian D bukan hanya menyerang orang-orang tua. Bayi hingga umur 18 tahun juga bisa mulai masuk. Anak muda kena Covid juga sudah banyak. Semua rata,” katanya.
“Jadi mohon jangan melihat ini belum disosialisasikan. Kalau ada surat edaran mendadak, ya karena Covid mendadak, tidak janjian dulu. Surat edaran itu bagian penekanan saja. Tapi tanggung jawab setiap hari kita semua, mengantisipasi bersama-sama,” kata Hendy. [wir/but]






