Mojokerto (beritajatim.com) – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Desa Jambuwok, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Dua sepeda motor terlibat tabrakan adu banteng yang mengakibatkan seorang remaja tewas dan dua lainnya mengalami luka-luka.
Kecelakaan tersebut melibatkan Honda C70 tanpa nomor polisi yang dikendarai M An’im Falakhudin (16), warga Desa Sumberagung, Kecamatan Jatirejo, dan Yamaha Vega R bernopol S 2675 HBO yang dikendarai M Zuan Syahrendra (14), warga Desa Kenanten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Mojokerto, Ipda M Jeepsal Putra mengatakan, korban mengendarai Honda C70 berjalan dari arah selatan menuju utara atau dari Kecamatan Jatirejo ke Kecamatan Sooko. Sementara itu, Zuan yang mengendarai Yamaha Vega R berjalan dari arah berlawanan, yakni dari Kecamatan Sooko menuju Jatirejo.
“Saat itu, Zuan membonceng Nabil Habib (13), warga Perumahan Taman Kirana Residence, Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Sesampainya di Jalan Raya Desa Jambuwok, korban yang mengendarai Honda C70 tanpa nopol berjalan terlalu ke kanan,” ungkapnya, Sabtu (12/9/2026).
Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan melaju Yamaha Vega R yang dikendarai Zuan. Diduga karena lalainya pengendara Honda C70 saat melaju kurang memerhatikan arus dari arah berlawanan dan jarak yang sudah dekat membuat kedua sepeda motor tersebut tak sempat menghindar hingga terjadi adu banteng.
Benturan keras menyebabkan kedua sepeda motor mengalami kerusakan cukup parah. Pengendara Honda C70 tewas di lokasi kejadian, sementara pengendara Yamaha Vega R mengalami luka ringan dan penumpang mengalami luka berat. Korban selamat dievakuasi ke RS Dian Husada, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Sementara korban tewas dievakuasi ke RSU Dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto. Unit Gakkuma Satlantas Polres Mojokerto telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan meminta keterangan sejumlah saksi. Kedua sepeda motor yang terlibat kecelakaan juga telah diamankan sebagai barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut. [tin/ted]






