Ngawi (beritajatim.com) – Laporan dugaan pencurian komponen videotron milik Dinas Komunikasi dan Informatika Ngawi tidak terbukti.
Laporan dugaan pencurian itu dilayangkan pada 3 September 2022 lantaran ada komponen casing videotron yang hilang.
Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Agung Joko Haryono mengungkapkan jika laporan pencurian ifu tidak terbukti. Lantaran, dari hasil penyelidikan justru ada miskomunikasi antara pihak Diskominfo dengan pihak perusahaan yang saat itu membongkar videotron.
“Jadi ini dugaan pencuriannya tidak terbukti ya. Karena setelah kami interogasi baik dari Kominfo dan pihak vendor yang membongkar ini ternyata ada miskomunikasi. Selanjutnya biar dijelaskan sendiri oleh pihak Diskominfo yang kami hadirkan sekalian dan konferensi pers ini,” kata Agung saat konferensi pers di depan kantor Satreskrim Polres Ngawi, Senin (12/9/2022).
Pun, saat itu hadir pula Kepala Diskominfo Ngawi Wahyu Sri Kuncoro. Dia menyebut PT Adhi Kartika Jaya (AKJ) sudah datang ke kantor Kominfo untuk minta ijin untuk membongkar dan menggeser layar videotron. Tepatnya pada Jumat (2/9/2022). Namun, saat itu tak langsung diiyakan oleh Wahyu.
[berita-terkait number=”4″ tag=”ngawi”]
Saat itu pihaknya perlu melakukan koordinasi lintas sektor. Namun, PT AKJ menganggap izin sudah klir dan sudah mulai membongkar dan menggeser videotron yang dianggap menghalangi baliho yang merupakan milik klien PT AKJ. Mereka pun membongkarnya pada Sabtu (3/9/2022).
“Nah saat itulah kami mendapatkan laporan dari anggota kami bahwa akrilik atau casing videotron ada yang membongkar dan kami pun melaporkan kejadian itu pada Polres Ngawi. Videotron sempat mati sekitar tiga hari,” kata Wahyu.
Kemudian, setelah melapor, terlihat ada lagi sejumlah teknisi yang beraktivitas di videotron Perempatan Kartonyono pada Senin (5/9/2022). Diskominfo pun meminta mereka menghentikan aktivitas dan menunggu hasil koordinasi lintas sektor pun memanggil dari pihak vendor videotron yakni CV Qaisara Mitra Perkasa. Sekaligus, videotron itu masih dalam masa pemeliharaan dan digunakan untuk menampilkan sosialisasi gempur rokok ilegal. Sehingga, Wahyu tak semudah itu membongkar atau memindahnya.
“Usai kami ajak diskusi dan kami dipertemukan di Satreskrim, Hari Rabu (7/9/2022) laporan sudah dicabut. Kami pun akan menunggu dari pihak vendor videotron untuk mengecek kondisi videotron ya. Karena sudah terlanjur digeser oleh PT AKJ kami akan meminta dikembalikan seperti semula. Besok kemungkinan vendor videotron segera datang mengecek,” pungkas Wahyu.
Untuk diketahui, Videotron berukuran 4×7 meter itu diadakan pada 2021 menggunakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) senilai Rp1,2 miliar dan dimenangkan oleh PT Qaisara Mitra Perkasa. Pun, videotron di Kartonyono hanya salah satunya, videotron lain dipasang di perempatan terminal Ngawi lama. (fiq/ted)







