Ponorogo (beritajatim.com) – Kabar menggembirakan untuk tenaga K2 dan tenaga honorer yang tahun 2022 lalu gagal dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tenaga teknis. Mereka yang gagal ini, masih bisa berkesempatan untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN). Yakni lewat kebijakan reformulasi nilai dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kebijakan reformulasi nilai ini, berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023 mengenai Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022. Sehingga hal tersebut merupakan secercah harapan bagi calon PPPK tenaga teknis yang sebelumnya gagal dalam seleksi.
Untuk diketahui, pada seleksi PPPK tenaga teknis tahun 2022 lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) membuka kuota sebanyak 81 formasi. Dari jumlah itu, formasi yang berhasil diisi hanya 41 orang. Artinya nyaris 50 persen formasi PPPK tenaga teknis tidak terisi.
“Kebijakan ini diambil karena kurangnya formasi yang terpenuhi di PPPK tenaga teknis. Hasil seleksi nasional, yang terisi hanya 30 persen dari total formasi yang ditetapkan. Untuk Pemkab Ponorogo, yang terisi hanya 50 persen, yakni 41 dari 81 formasi,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo, Andy Susetyo, Selasa (22/08/2023).
Reformulasi nilai ini menghilangkan tahapan tes seleksi. Pengisian formasi kosong akan dievaluasi kembali oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) berdasarkan penilaian ulang. Berdasarkan berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023, penekanan pada pengisian formasi kosong akan diberikan kepada pelamar yang berasal dari K2, yaitu honorer yang telah mendapatkan surat keputusan (SK) dari bupati. Jika terdapat formasi yang belum terisi, akan diisi oleh tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah.
“Istilahnya reformulasi nilai, sehingga tidak ada tes lagi. Untuk nilai nantinya ranah dati BKN, mumgkin dirangking nanti,” ungkap Andy.
BACA JUGA:
Ada Agro Wisata Kebun Anggur Berbagai Varietas di Ponorogo
Diberitakan sebelumnya, hanya ada 41 orang yang mendapatkan surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo untuk formasi tenaga teknis. Padahal, tahun 2022 lalu, formasi untuk tenaga teknis ini dibuka 81 lowongan. Itu artinya, ada sekitar 50 persen lowongan PPPK tenaga teknis itu terisi.
“Dari 81 formasi untuk tenaga teknis, hanya ada 41 formasi yang terisi dalam rekrutmen PPPK tahun 2022 lalu yang SK-nya sudah diserahkan bersama PPPK guru,” kata Kepala BKPSDM Ponorogo.
Sebenarnya 81 formasi untuk tenaga teknis di lingkup Pemkab Ponorogo itu, dulu yang daftar dan berhak mengikuti Computer Assited Test (CAT) ada 285 peserta seleksi. Namun, hanya 41 formasi yang terpenuhi atau terisi.
“Dulu itu peserta seleksi yang mengikuti tes CAT 285 orang. Namun, yang akhirnya lolos dan akhirnya mendapatkan SK PPPK tenaga teknis hanya 41 orang,” katanya.
BACA JUGA:
Faceoff Pedestrian Gajahmada Ponorogo, Ratusan Pohon Ditebangi
Sehingga ada 40 formasi tenaga teknis, yang peserta seleksinya tidak ada yang memenuhi syarat. Berdasarkan informasi peserta seleksi yang gagal tes, kata Andi bobot soalnya terlalu sulit untuk mereka. Selain itu, tidak ada nilai tambah untuk afirmasi pengabdian.
“Sehingga nilainya itu benar-benar murni dari hasil CAT, seperti tes CPNS,” ungkap mantan Kepala Dinas Pertanian itu. [end/but]






