Gresik (beritajatim.com) – Program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di wilayah Kabupaten Gresik diduga ada pungutan Rp 500 ribu. Padahal, program yang dikeluarkan oleh pemerintah ini untuk memudahkan masyarakat mengurus tanah yang belum bersertifikat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di salah satu sosial media di Gresik, masyarakat ramai membahas pungutan PTSL itu. Mereka saling mengeluarkan uneg-uneg dari daerahnya masing-masing. Seperti di Kecamatan Driyorejo, Menganti, Cerme hingga Manyar.
Ida (45) salah satu korban yang meminta namanya dirahasiakan menuturkan, saat ini dirinya sedang melakukan pelengkapan berkas. Seperti KTP, KSK, bukti kepemilikan SPPT PBB dan surat pernyataan.
Dirinya baru diinformasikan dari perangkat desa di Driyorejo bahwa pengurusan PTSL ini dikenakan biaya Rp 500 ribu.
“Belum dipanggil lagi untuk pembayaran, tapi sudah dikasih tahu kalau bayar Rp 500 ribu,” ujarnya, Rabu (30/03/2022).
Ida sempat bertanya biaya Rp 500 ribu itu dipergunakan untuk apa saja namun oleh perangkat tidak menjelaskan rincian biaya itu.
“Karena tidak ada jawaban, saya lalu browsing di internet, ternyata maksimal biaya PTSL itu hanya Rp 150 ribu untuk wilayah di Pulau Jawa,” imbuhnya.
Seperti diketahui, untuk program PTSL ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Agraria nomor 12 tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Selain itu, juga diatur dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 25/SKB/2017, nomor 590-3167A/2017, nomor 34/2017 tentang pembiayaan PTSL.
Dalam SKB 3 menteri itu tertulis dalam keputusan ketujuh point 5 menerangkan bahwa biaya PTSL di Jawa-Bali maksimal sebesar Rp 150 ribu.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pemkab-gresik”]
Sementara program PTSL di Gresik sudah berjalan beberapa tahun belakangan ini. Sudah ada ratusan ribu sertifikat dikeluarkan. Bahkan, tahun 2022 ini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik mentarget 150 ribu bisa tuntas sertifikatnya.
Terkait adanya pungutan ini, Kepala Badan Pertanahan Nasional Gresik Asep Heri mengatakan, agar berkoordinasi dengan tim PTSL di lapangan. Pihaknya belum menanggapi langsung mengenai biaya Rp 500 ribu yang dibebankan kepada masyarakat.
Asep Heri juga memastikan bahwa biaya PTSL di Gresik tidak sampai Rp 500 ribu. “Langsung berkoordinasi dengan tim PTSL saja, biayanya tidak sebesar Rp 500 ribu,” pungkasnya singkat. [dny/but]






