Mojokerto (beritajatim.com) – Syahrul Akbar (22) diamankan setelah memaki dan mengacungkan senjata tajam (sajam) jenis pedang ke petugas Polsek Trowulan yang sedang patroli saat bulan puasa tahun lalu. Sembilan bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya pelaku berhasil diringkus, sementara satu pelaku masih buron.
Warga Desa Kejagan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto ini diamankan di rumah istrinya di Dusun Ngemplak RT 02 RW 03, Desa Pagerwojo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang. Pelaku diamankan pada, Rabu (25/1/2023) sekira pukul 13.00 WIB.
Kasi Humas Polres Mojokerto, Ipda Tri Hidayati mengatakan, pelaku diamankan setelah petugas melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku. “Dari tangan pelaku diamankan satu buah pedang dengan panjang 85 cm warna coklat berkarat dan satu unit sepeda motor Honda Grand nopol S 2165 NAJ,” ungkapnya, Kamis (26/1/2023).
[berita-terkait number=”5″ tag=”polres-mojokerto”]
Sementara itu, Kapolsek Trowulan, Kompol Imam Mahmudi menjelaskan, jika pada, Minggu (17/4/2022) silam di depan Balai Desa Kejagan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, petugas tengah melakukan patroli. “Setahun lalu, pas bulan puasa. Petugas melakukan patroli, saya pimpin langsung waktu itu,” katanya.
Kapolsek menjelaskan, jika saat itu banyak warga khususnya anak muda-muda sehingga perlu kehadiran petugas dari Polsek Trowulan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Patroli dilakukan hingga dua kali, dengan menggunakan mobil patroli, petugas berkeliling.
“Dua kali patroli. Jam 11 malam, banyak anak muda di depan Balai Desa Kejagan. Dugaan ada yang minum-minum (minuman keras) dan kami minta untuk bubar. Sekitar jam 2.30 dini hari, datang dua pelaku dengan mengendarai sepeda motor sendirian sambil membawa sajam jenis pedang,” ujarnya.
Pelaku kembali mendatangi polisi dengan mengendarai sepeda motor. dari atas sepeda motor miliknya, lanjut Kapolsek, pelaku memaki dengan melontarkan kata-kata umpatan sembari mengajungkan pedang. Pelaku juga mengancam petugas.
“Misuh-misuh kepada saya dan anggota dengan kata-kata tidak pantas, mungkin (mabuk). Saat didekati, pelaku kabur masuk ke gang sebelah Balai Desa Kejagan ke arah barat. Sudah dikejar tapi keburu kabur, pedang kita temukan. Entah itu dilempar atau jatuh saat dikejar petugas,” jelasnya.
Kapolsek menjelaskan, sajam jenis pedang tersebut diamankan sebagai barang bukti. Setelah dilakukan penyelidikan, identitas pelaku diketahui namun saat petugas berkali-kali meminta pelaku untuk datang ke Mapolsek Trowulan selalu mangkir.
“Kami minta datang untuk diklarifikasi, katanya akan diantar keluarganya tapi sampai setahun tidak muncul. Sehingga kami menerbitkan laporan polisi (LP) dan masuk DPO dan kemarin, petugas baru mendapatkan informasi jika pelaku ada di rumah istrinya di Jombang. Sehingga kita lakukan penangkapan,” tuturnya.
Pelaku diamankan atas dugaan kepemilikan sajam tanpa izin dengan barang bukti pedang yang sudah diamankan anggota Polsek Trowulan. Pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1961 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
“Sebenarnya bisa kami kenakan pasal penghinaan, tapi saat itu tidak ada bukti yang merekam pas kejadian. Jadi kami kenakan pasal soal sajam. Sebenarnya masih ada satu pelaku lagi, masih DPO. Identitas sudah kita kantongi, sama orang Kejagan juga. Pelaku mengaku melakukan aksi itu disuruh pelaku yang masih DPO,” pungkasnya. [tin/kun]






