Mojokerto (beritajatim.com) – Presiden Klub PS Mojokerto Putra (PSMP) akhirnya menunjuk kuasa hukum untuk menghadapi sanksi Komite disiplin (komdis) Persatuan Sepak bola Seluruh Indonesia (PSSI) yang menjatuhi larangan tampil di Liga 2 2019 untuk PSMP karena terlibat match-fixing. Kuasa hukum, M Sholeh asal Surabaya pun ditunjuk.
Kepada beritajatim.com, Presiden Klub PSMP, Firman Efendi menyampaikan bahwa PSMP sudah menunjuk kuasa hukum. \\\”Besok kita akan menggelar conference pers. Kita sudah menunjuk kuasa hukum, M Sholeh. Semua akan kita sampaikan besok,\\\” ungkapnya, Selasa (25/12/2018).
Sebelumnya, melalui website resminya, Sabtu (22/12/2018) pukul 21.30 WIB, Komite disiplin (komdis) Persatuan Sepak bola Seluruh Indonesia (PSSI) menjatuhi sanksi larangan tampil di Liga 2 2019 untuk PS Mojokerto Putra (PSMP) karena terlibat match-fixing.
Berdasarkan penyelidikan komdis PSSI, tim berjuluk The Laskar Mojopahit (Lasmojo) tersebut terbukti melakukan praktik match-fixing pada Liga 2 2018. Praktik match-fixing tersebut dari hasil penyelidikan komdis terjadi di empat laga yakni Sabtu (29/9/2018), saat PSMP menjamu Gresik United. PSMP menang 2-0.
Kemudian Sabtu (3/11/2018) menjamu Kalteng Putra di Stadion Gajah Mada berakhir dengan skor 2-1, disusul laga awqy PSMP ke Kalteng Putra pada, Jum\\\’at (9/11/2018). Laga dimenangkan PSMP dengan skor 0-1 dan terakhir laga penentuan babak empat besar, PSMP kalah 2-3 atas Aceh United pada Senin (19/11/2018).
Berdasarkan hasil penyelidikan di empat laga tersebut, PSMP dinilai komdis PSSI melanggar Pasal 72 jo Pasal 141 Kode Disiplin PSSI dan menjatuhi sanksi bagi PSMP berupa larangan tampil di Liga 2 musim 2019. Sementara pemain PSMP, Krisna Adi Darma, yang menjadi algojo saat PSMP tandang ke Aceh United pada Senin (19/11/2018) lalu juga dijatuhi hukuman.
Karena Krisna dinilai sengaja tak memasukkan bola ke gawang sehingga Krisna dijatuhi larangan beraktivitas dalam kegiatan sepak bola di lingkungan PSSI seumur hidup.
Sementara M Sholeh merupakan kuasa hukum asal Surabaya. Sejumlah kasus besar pernah ia tangani. Terbaru yakni sebagai kuasa hukum Masyarakat Surabaya mengunggat RS Siloam dalam peristiwa amblesnya jalan Raya Gubeng Surabaya. [tin/but]





