Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan periode 2016-2021 Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka. Setelah menetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi, kini KPK menetapkan Mustofa sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang.
\\\”Tersangka MKP (Mustofa Kamal Pasa, red) disangka melanggar pasal 3 dan/atau pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,\\\” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (18/12/2018).
Seperti diketahui, dalam kasus pembangunan menara telekomunikasi Mustofa yang merupakan Bupati periode 2010-2015 dan periode 2016-2021 ditetapkan sebagai tersangka bersama OKV (Ockyanto), Permit and Regulatory Division Head PT. Tower Bersama Infrastructure dan OW (Onggo Wijaya), Direktur Operasi PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo). Dugaan hadiah atau janji (suap) yang diterima oleh Mustofa terkait perizinan menara telekomunikasi ini adalah sekitar Rp. 2,7 Miliar.
Adapun dalam kasus kedua, Mustofa ditetapkan sebagai tersangka bersama ZAB (Zainal Abidin), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Mojokerto periode 2010-2015. Mustofa bersama-sama ZAB diduga menerima fee dari proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, termasuk proyek pembangunan jalan di Tahun 2015 dan proyek lainnya. Dugaan penerimaan gratifikasi setidak-tidaknya Rp. 3,7 miliar. (hen/kun)





