Pamekasan (beritajatim.com) – Manajemen Hotel Front One Pamekasan meluruskan tudingan soal izin operasional sekaligus menegaskan tidak melakukan pelanggaran seperti yang dituduhkan salah satu ormas di daerah berslogan Bumi Gerbang Salam.
Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh General Manager (GM) Hotel Front One Elfrinda, didampingi Direktur Front One Bernatha Brondiva dan Komisaris Bambang Suharto dalam konferensi pers yang digelar di Meeting Room Hotel yang terletak di Jl Jokotole, Kamis (13/12/2018).
\\\”Untuk IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sudah ada, begitu juga izin prinsip dan kadaluarsa lengkap masih berlaku hingga 2020 mendatang. Jadi tudingan itu tidak benar,\\\” kata GM Front One Hotels Elfrinda kepada sejumlah wartawan.
Selain itu, pihaknya juga membantah tudingan tidak adanya lahan parkir di area hotel. Khususnya dengan adanya proses perluasan bangunan di sisi barat hotel. \\\”Memang saat ini ada pembangunan pengembangan hotel, untuk sementara parkir dialihkan ke samping kanan hotel dilengkapi kamera CCTV. Hal itu kami lakukan demi kenyamanan dan keamanan kendaraan tamu sambil menunggu bangunan selesai,\\\” ungkapnya.
\\\”Soal pengolahan sampah juga sudah lengkap, beberapa hari lalu kami menggelar pertemuan dengan DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Pamekasan dan melakukan kerjasama TPS3R, datanya langsung dikirim ke DLH. Termasuk juga mengenai ruang terbuka hijau yang dituding tidak ada, itu salah. Karena di belakang hotel lahan hijau cukup luas dan hampir separuh luas bangunan hotel,\\\” jelasnya.
Disinggung soal tidak adanya kajian dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL–UKL), ia menegaskan ada dan baru ditetapkan April 2018. Bahkan juga sudah ditandatangani Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pamekasan Agus Mulyadi.
\\\”Termasuk juga tudingan tidak pernah melaporkan kegiatan hotel, bahkan setiap izin untuk kegiatan kami langsung berhubungan dengan Polsek Pademawu dan terarsip, dari 2017 hingga saat ini. Kalau tidak percaya semua data dan berkas mulai dari IMB, izin prinsip dan gambar struktur bangunan baru ini ada,\\\” imbuhnya.
Pihaknya juga menjabarkan tidak mengajukan izin karaoke karena memang tidak menyediakan karaoke. Sehingga tidak perlu untuk mengajukan izin. \\\”Termasuk soal karyawan yang dikatakan tidak sampai 30 persen dari total karyawan, seluruh karyawan jumlahnya 27 orang dan hanya empat dari luar Pamekasan. Jadi jika diprosentase sebanyak 97 persen karyawan dari Pamekasan,\\\” tegasnya.
\\\”Kami menyampaikan semua ini bukan ingin membela diri, tapi apa yang kami sampaikan sesuai dengan data. Apalagi Front One ini berada di bawah naungan Azana Hotel, sehingga tidak mungkin mengoperasikan tanpa izin karena memang selektif. Karena sangat tidak mungkin Azana Hotel mengirimkan kami kesini untuk mengurus Front One dengan kondisi tidak berizin, karena sama halnya dengan bunuh diri,\\\” pungkasnya. [pin/suf]





