Malang (beritajatim.com) – Perhutani KPH Malang membantah jika pihaknya menerima uang setoran cukai kopi maupun hasil tanam yang lain dari masyarakat penggarap lahan bekas hutan di Desa Purwodadi dan Lenggoksono, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang.
Kepastian itu disampaikan langsung Kepala Sub Seksi Komunikasi Perusahaan KPH Malang, Supriyanto pada berijatim.com, Jumat (21/12/2018) sore ini. Supriyanto yang namanya tercantum dalam kertas semacam penerimaan setoran itu, juga menyangkal jika itu adalah tanda tangan dirinya.
“Itu yang tertera nama saya bukan tanda tangan saya, Mas. Tanda tangan saya tidak seperti itu. Kami juga selalu mengeluarkan tanda berupa stempel basah apabila berhubungan langsung dengan perusahaan,” kata Supriyanto.
Menurutnya, kertas yang terdapat tulisan Cukai Kopi itu bukanlah kwitansi pembayaran atau penerimaan uang. Melainkan, semacam kitir atau pemberitahuan pajak sebelum nantinya dipungut hasil kopi. “Itu kitir mas namanya. Bukan kwitansi, kita keluarkan kitir ternyata mereka juga tidak menyetor. Selama tahun ini tidak ada yang menyetor, karena kalau setor pasti ada kwitansinya dengan stempel basah dari Perhutani,” paparnya.
Supriyanto memastikan di daerahnya selama tahun 2017 tidak ada yang menyetor. Ia menduga ada lain yang menarik pungutan. “Bisa saja ada oknum lain yang menarik. Saya gak pernah,” Supriyanto mengakhiri. [yog/but]





