Magetan (beritajatim.com) – Penyebar pertama sekaligus pria yang membuat konten video viral pemuda yang menghancurkan motor matik akhirnya buka suara. Adalah Dahlan Efendi, pria yang tinggal di Kebonsari, Kabupaten Madiun itu sudah mengetahui jika ada pihak yang melaporkannya ke polisi karena diduga melanggar Undang-Undang.
Dahlan mengklarifikasi jika video yang sudah viral itu merupakan bagian dari film pendek yang hari ini (30/5/2023) dirilis. Dia mengklaim jika video itu merupakan salah satu adegan, yang dijadikan teaser atau promo dari film pendek yang dilaunchingnya.
“Terkait ada yang melapor, itu sudah bagian dari risiko, karena pasti ada pro kontra. Namun, kami ingin ada kesempatan untuk tabayyun, atau mediasi ya. Supaya kami bisa memberikan penjelasan, agar tidak ada yang salah paham lagi,” kata Dahlan, Selasa (30/5/2023).
Tak lupa dia turut meminta maaf pada seluruh masyarakat dan netizen yang merasa resah dengan video viral tersebut. “Saya minta maaf,” pungkasnya.
Diketahui, Video viral pemuda hancurkan motor matik di depan sebuah dealer motor masuk Desa/Kecamatan Karas, Magetan dianggap melanggar Undang-Undang (UU) nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Gunadi, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara (LPKN) Magetan memastikan pihaknya bakal melaporkan penyebar pertama dan pembuat konten video viral tersebut ke polisi. Keduanya dianggap membuat video dengan narasi menyesatkan sekaligus dianggap melanggar UU.
“Dalam UU Perlindungan Konsumen ada dua pasal yang dilanggar. Sementara untuk UU ITE, yang dilanggar satu pasal,” kata Gunadi pada beritajatim.com, Senin (29/05/2023).
BACA JUGA:
Diskominfo dan Praktisi Hukum Tanggapi Video Viral Pemuda Hancurkan Motor di Magetan
Gunadi menjabarkan, pasal yang dilanggar dalam UU Perlindungan Konsumen yakni Pasal 9 huruf i yang berbunyi secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain. Kemudian, Pasal 17 huruf f yang berbunyi melanggar etika dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.
Kemudian, Pasal 60 ayat 1 berbunyi badan penyelesaian sengketa konsumen berwenang menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 20, Pasal 25, dan Pasal 26 serta ayat 2 berbunyi sanksi administratif berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp200 juta.
Pun, dalam pasal 62 ayat 1 berbunyi pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara maksimal lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
BACA JUGA:
Video Hancurkan Motor Magetan, Penyebar dan Pembuat Bakal Dilaporkan Polisi
Serta, dalam ayat 2 berbunyi pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf f dipidana dengan pidana penjara maksimal dua tahun atau pidana denda maksimal Rp500 juta.
Kemudian, untuk UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE yakni melanggar pasal Pasal 28 Ayat 1 dan Pasal 45A Ayat 1, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dapat dipidana. Ancaman hukuman yang dapat dikenakan pada pelaku adalah penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Gunadi menjelaskan jika saat ini pihaknya masih menyusun laporan dan mencari sejumlah bukti untuk memudahkan polisi menangani laporannya. Lantaran, mayoritas masyarakat sudah kadung resah dan menganggap video itu adalah kejadian nyata atau bukan bagian dari konten. Karena, dalam penyebarannya, video itu tidak diberi keterangan jika bagian dari proses syuting konten.
“Saat ini masih mengumpulkan sejumlah bukti. Segera setelah bukti terkumpul, kami akan melapor ke pihak kepolisian,” pungkasnya.
BACA JUGA:
Video Viral Pemuda Hancurkan Motor, Warga Magetan: Narasinya Menyesatkan
Diketahui, sejumlah orang tua di Magetan, Jawa Timur resah imbas adanya video viral yang merekam seorang pemuda yang menghancurkan motor matic. Dalam caption video berdurasi satu menit itu dituliskan, pemuda berjaket hitam itu menghancurkan motor matic karena tak dibelikan motor trail.
Lokasi pengambilan video itu di depan salah satu dealer motor wilayah Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Dalam video terlihat seorang pemuda dengan pria yang berdiri di dekatnya. Pria itu terlihat pasrah saat si pemuda menghancurkan motor matic.
Sontak, video itu langsung mengundang respons netizen. Kebanyakan netizen mengira jika video itu adalah kejadian nyata. Namun, usut punya usut, video itu adalah salah satu adegan yang diperankan oleh talent untuk keperluan konten di media sosial semata.

Namun, sejumlah orang tua di Magetan terlanjur resah imbas video tersebut. Mereka was-was jika video itu bakal ditiru oleh anak-anak. Lantaran, video itu sudah viral di sejumlah media sosial.
“Narasi video viral ini menyesatkan. Saya sampai tanya ke tetangga yang rumahnya deket dealer itu, apa bener ada yang hancurkan motor. Tapi, ternyata cuma konten. Konten seperti ini berbahaya, karena berpotensi ditiru anak-anak, karena sudah berseliweran di beberapa platform media sosial,” kata Haryono, salah seorang warga Magetan, Jumat (26/5/2023).
Pun, Eko salah seorang pegawai dealer tempat video itu direkam mengatakan jika itu memang murni konten atau bukan kejadian sebenarnya. Pun video yang terekam itu adalah salah satu adegan dalam konten saja. “Bukan beneran itu, Mbak. Itu hanya untuk konten saja. Rencananya ada salah seorang konten kreator yang mau launching karya itu nanti. Tapi, itu bukan kejadian sebenarnya. Itu murni konten,” jelas Eko.
Masyarakat mengharap pihak yang bersangkutan segera meluruskan informasi yang beredar luas di media sosial tersebut. Terlebih, netizen sudah salah paham karena mayoritas mereka menganggap itu kejadian nyata. [fiq/suf]






