Mojokerto (beritajatim.com) – Sebanyak 14.206 Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) di Kabupaten Mojokerto belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Mojokerto jemput bola melakukan perekaman e-KTP DP4.
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto, Amat Susilo mengatakan, pihaknya akan jemput bola melakukan perekaman e-KTP DP4 keliling desa, kantor kecamatan, sekolah-sekolah dan Pondok Pesantren (Ponpes). “Sekarang ini kita fokus menyelesaikan perekaman e-KTP di wilayah utara sungai,” ungkapnya, Rabu (24/5/2023).
Yakni Kecamatan Dawarblandong, Kemlagi, Gedeg dan Jetis. Petugas dari Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto akam melakukan perekaman e-KTP setiap hari dan saat ini sudah menyelesaikan dua wilayah yaini di Kecamatan Dawarblandong dan Kecamatan Gedeg.
BACA JUGA:
https://beritajatim.com/peristiwa/penertiban-bangunan-liar-di-bantaran-sungai-avour-modongan-mojokerto-pemilik-dan-penyewa-pasrah/
“Perekaman e-KTP di Dawarblandong dan Gedeg sudah 99 persen selesai, kurang sedikit tidak masalah. Kalau Kecamatan Jetis dan Kemlagi masih belum kemungkinan 90 persen. Estimasi waktu yang diperlukan petugas melakukan perekaman e-KTP di masing-masing kecamatan itu sekitar 10 hari hingga dua pekan,” katanya.
Menurutnya hal tersebut tergantung jumlah penduduk lantaran berbeda di setiap wilayah. Untuk Kecamatan Jetis, lanjut Amat, karena jumlah penduduknya paling banyak se-Mojokerto sehingga membutuhkan waktu lebih lama yakni sekitar sampai 13 hari dan saat ini proses masih berlangsung. [tin/kun]






