Sidoarjo (beritajatim.com) – Satreskrim Polresta Sidoarjo mengamankan 10 anak di bawah umur yang terlibat aksi pengeroyokan anggota gangster hingga menewaskan M. Daudy Ardiansyah, (18), warga Desa Wonoayu RT 03, RW 04, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo, Senin (22/5/2023) lalu.
Motif dari pengeroyokan tersebut adalah tantangan antar gengster lewat media sosial. Saat kedua kelompok bertemu, kelompok korban kalah jumlah, akhirnya tinggal korban Daudy yang menjadi sasaran pengeroyokan.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengamankan 10 tersangka, kesemuanya masih di bawah umur. Dari Kecamatan Sidoarjo kota ada 7 tersangka diantaranya berinisial AM (17), MPA (17), DM (15), PMS (15), MFM (17), RAI (17) dan KRP (16) semuanya asal Kecamatan Sidoarjo Kota.
BACA JUGA:
https://beritajatim.com/hukum-kriminal/puluhan-gengster-keroyok-warga-wonoayu-hingga-meregang-nyawa/
Untuk tiga tersangka lainnya warga Kecamatan Candi diantaranya berinisial MAP (16), ASR (15), dan RYE (16) pemuda asal Kecamatan Candi. “Mereka semua rata-rata pelajar SMP dan SMA,” ujarnya, (24/5/2023).
Kusumo menambahkan dari hasil pemeriksaan para tersangka dan saksi, menyebutkan bahwa awalnya kelompok tersangka dan korban saling tantang – tantangan di medsos. Kelompok korban adalah Gengster Sidoarjo Brawl dan kelompok tersangka adalah Gengster RGS 21 Surabaya (Rusia 21 Gengster Surabaya).
Kemudian tantangan tersebut diteruskan kepada kelompok Remaja 21 Komplek dan kelompok T3HEROES. Selanjutnya pada hari Minggu (21/05/23) pukul 19.00 wib kelompok RSG 21Surabaya (Rusia 21 Gangster Surabaya), dan kelompok Remaja 21 Komplek serta Kelompok T3HEROES berkumpul di samping RS Mitra Keluarga Pondok Chandra Waru Sidoarjo. Setelahnya kelompok gabungan Gengster tersebut bergeser ke Maspion II Buduran Sidoarjo.
“Sesampainya di lokasi ternyata
kelompok Sidoarjo Brawl tidak ada, selanjutnya mereka melakukan konvoi hingga tiba di TKP di samping Swalayan Green Mart Sepande Candi,” terangnya.
Lantaran kelompok Gengster korban Daudy kalah jumlah dengan Gengster gabungan tersebut. Akhirnya Gengster Sidoarjo Brawl kabur, namun korban tertinggal. “Disitulah korban dikeroyok, hingga luka parah dan meninggal dunia,” ungkapnya.
Selain menangkap para tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 4 bilah celurit, 1 bilah pedang, 1 bilah golok, 1 stik golf dan kayu. “Dari peristiwa tersebut, tersangka terancam 12 tahun penjara, karena terjerat pasal berlapis diantaranya Pasal 351 ayat (3) KUHP, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 dan pasal 170,” pungkasnya. (isa/kun)






