Jember (beritajatim.com) – DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, memprakarsai Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat yang memperkuat peran Satua Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Faktanya masih terdapat sejumlah persoalan dalam bidang penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman, dan pelindungan masyarakat di Kabupaten Jember,” kata Gembong Konsul Alam, juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Jember Mufid, dalam nota penjelasan tujuh rancangan peraturan daerah prakarsa parlemen, ditulis Senin (22/5/2023).
“Permasalahan yang patut untuk dicermati dan diuraikan pemecahannya ialah tiadanya pengaturan terkait dengan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Kabupaten Jember, sehingga berdampak pada ketegasan penegakan hukum di daerah,” tambah Gembong.
Menurut Gembong, dalam konteks penegakan hukum ketertiban umum dan ketenteraman, Satpol PP seyogyanya diberikan landasan hukum di daerah. “Keberadaan Satpol PP mempunyai peran yang strategis dalam membantu kepala daerah, khususnya untuk membina ketenteraman dan ketertiban di wilayah, serta penegakan atas pelaksanaan peraturan daerah dan keputusan kepala daerah,” katanya.
Ada 13 sasaran dan objek penertiban dalam raperda ini yakni tertib tata ruang, tertib jalan, tertib angkutan jalan dan angkutan sungai, tertib jalur hijau, taman dan tempat umum, tertib sungai, saluran, kolam, dan pinggir pantai, tertib lingkungan, tertib tempat usaha dan usaha tertentu, tertib bangunan, tertib sosial, tertib kesehatan, tertib tempat hiburan dan keramaian, tertib peran serta masyarakat, dan tertib lainnya sepanjang telah di tetapkan dalam perda masing-masing.
Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat meliputi kegiatan: deteksi dan cegah dini, pembinaan dan penyuluhan, patroli, pengamanan, pengawalan, penertiban, dan penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa.
“Tertib dan disiplin adalah matra yang amat menentukan keberhasilan sebuah proses pencapaian tujuan. Dengan ketertiban, seseorang berusaha mengetahui dan mencermati aturan agar perjalanan menjadi lebih lancar. Tertib dan tenteram atas kehidupan dan interaksi antarmasyarakat yang harus dilindungi merupakan tujuan implikasi dari peraturan daerah ini,” kata Gembong.
“Upaya untuk mencapai kondisi yang tenteram dan tertib bukan semata-mata menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah saja tetapi justru diharapkan peran serta seluruh lapisan masyarakat untuk ikut menumbuhkan dan memeliharanya,” kata Gembong. [wir]






