Magetan (beritajatim.com) – PDIP Magetan kembali mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan, Sabtu (13/05/2023). Ketua DPC PDIP Magetan Sujatno mengatakan jika mereka menyerahkan kembali berkas pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) yang sempat dikembalikan oleh KPU.
Sujatno pun bersyukur, setelah dicermati kembali oleh KPU Magetan, berkas administrasi dinyatakan lengkap dan diterima untuk bisa berlanjut ke tahap berikutnya. Pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Magetan itu juga mengkonfirmasi jika Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Magetan Hendrad Subiyakto juga sudah didaftarkan bacaleg.
“Sudah sah terdaftar sebagai bacaleg dari PDIP Magetan. Sehingga berkasnya bisa lengkap dan diterima. Kemarin kan terkendala SK pemberhentian, sekarang sudah klir dan sah,” kata Sujatno usai mendaftarkan bacaleg di KPU Magetan.
Pun, pihaknya mendaftarkan total 45 bacaleg dengan keterwakilan perempuan yang terpenuhi sebanyak 30 persen. Dia menjelaskan jika mayoritas bacaleg merupakan generasi milenial yang diharapkan bisa maksimal nanti dalam.bekerja sebagai anggota legislatif usai terpilih.
“Ini semangat kami semua yang mengajak pemuda serta para perempuan agar ikut bekerja dalam menyuarakan aspirasi masyarakat dan mengawal kebijakan pemerintah dengan duduk sebagai anggota legislatif,” katanya.
Baca Juga:
Diajukan Sejak 2019, Tahun Ini Aula KPU Magetan Direhab
Diketahui, berkas pendaftaran berkas bakal.calon legislatif (bacaleg) DPC PDIP Magetan dikembalikan KPU untuk diperbaiki.
Ketua KPU Magetan Fahrudin menyebut jika Bacaleg PDIP Magetan untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 4 meliputi kecamatan Kawedanan, Nguntoronadi dan Takeran. Hasil pencermatan fisik dan silon di dapil tersebut tidak kesesuaian, dan untuk dilakukan perbaikan hingga tanggal 14 Mei ini.
“Dari hasil pencermatan fisik dan silon oleh kawan kawan KPU pada dapil 4 belum ada kesesuaian. Selanjutnya kami kembalikan lagi kepada PDI P untuk dilakukan perbaikan hingga batas waktu tanggal 14 Mei ya,” katanya.
Dino sapaan akrab ketua KPU Magetan mengonfirmasi jika satu saja syarat dari bacaleg tidak lengkap maka akan kelihatan. Pada silon akan tampak warna hijau dan harus segera perbaiki dan dilengkapi.
“Hanya kurang syarat pada administrasi saja. Yang bersangkutan belum melampirkan surat pengunduran diri dari keagotaanya di Bawaslu Magetan ya,” pungkasnya.
Baca Juga:
Berkas Pendaftaran 1 Bacaleg DPC PDIP Magetan Masih Belum Lengkap
Sementara itu Sujatno, Ketua DPC PDI P Magetan menangapi soal dikembalikannya berkas pendaftaran Bacaleg PDI P menanggapi singkat, akan segera diperbaiki.
“Akan kita benahi dan akan segera kita perbaiki secepatnya ya. Memang syarat administrasi pada salah satu bacaleg di dapil 4 yang dimaksud KPU belum ada,” jawab Sujatno.
Untuk diketahui, DPC PDIP Magetan mendaftarkan 100 persen bacalegnya atau 45 orang di 6 dapil dengan keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen sesuai dengan persyaratan dan peraturan KPU.
Diketahui, bacaleg yang belum memenuhi syarat secara administrasi dan tengah bertugas sebagai anggota Bawaslu Magetan itu adalah Hendrad Subiyakto yang kini menjabat Ketua Bawaslu Magetan. [fiq/beq]






