Jombang (beritajatim.com) – Berbagai upaya dilakukan oleh pengedar narkoba di Jombang untuk menghindari endusan aparat. Modus terbaru, mereka mengemas sabu-sabu dengan bungkus permen merk Kis. Permen berisi 0,5 hingga 1 gram sabu tersebut dijual seharga Rp1 juta.
“Ini merupakan modus baru. Untuk menghindari petugas, para pengedar melakukan kamuflase. Yakni membungkus sabu menggunakan kemasan permen Kis. Satu butir dijual dengan harga Rp 1 juta,” ujar Wakapolres Jombang Kompol Hary Kurniawan, Kamis (11/5/2023).
Ibarat pepatah, sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga. Demikian halnya dengan komplotan pengedar narkoba ini. Setelah dua bulan menjalankan aksinya. Komplotan ini akhirnya berhasi diringkus. Selain sabu, mereka juga mengedarkan pil koplo.
BACA JUGA:
Sita 33,8 Gram Sabu dan 7.427 Butir Pil Koplo, Polres Jombang Ringkus 27 Tersangka
Hery menjelaskan, aksi kelompo ini dilakukan sejak Maret sampai akhirnya tertangkap pada hari Sabtu (29/4/2023). Dari penangkapan itu, korps berseragam coklat menyita sabu sebanyak 34,57 gram dan pil Double L sebanyak 20.000 butir.
Selain itu, polisi juga mengamankan pipet kaca, korek api, Handphone, alat hisap, timbangan dan satu unit sepeda motor. Tersangka yang diamankan adalah ARK. Dirinya bertindak sebagai penimbang dan pengemas sabu dalam permen. Dalam setiap 10 gram dirinya mendapat bagian.

Ide mengkemas sabu dalam bungkus permen juga dari inisiatif ARK. Pasalnya karena ukuran kecil tidak mudah kelihatan. Sedangkan dalam satu bungkus permen, ia isi dengan sabu beras 0,5 gram sampai 1 gram.
“Tersangka kami jerat dengan pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara,” jelas Hery.
Dari keterangan ARK, akhirnya mengembang ke pelaku lain, yakni MF dan SE. Kedua orang ini memiliki tugas berbeda. SE mengedarkan, sedang MF menyimpan stok. “Mereka mendapatkan sabu dari seorang penyuplai berinisial NA. Nama terakhir ini kita tetapkan menjadi DPO (daftar pencarian orang),” pungkas Hery. [suf/ted]






