Mojokerto (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto memulai Program Pengamanan Pembangunan Strategis Daerah (PPSD) terhadap dua Proyek Strategis Daerah di RSUD Prof Dr Soekandar. Yakni pembangunan Gedung I IGD Terpadu dan pembangunan Gedung F Poliklinik Terpadu sebesar Rp 83.100.000.000.
“Pemerintah Kabupaten Mojokerto mengirim surat permohonan PPDS RSUD Prof Dr Soekandar. Langkah ini sebagai koordinasi dan kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Mojokerto dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dalam mensukseskan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mojokerto,” ungkap Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Sulvia Triana Hapsari, Jumat (5/5/2023).
Hal tersebut untuk memastikan keberhasilan pembangunan daerah guna mendukung dan menunjang pembangunan nasional serta secara khusus untuk meningkatkan dan memulihkan ekonomi daerah hingga nasional. Mengingat Indonesia pada umumnya dan Kabupaten Mojokerto pada khususnya masih concern dalam penanganan inflasi.
“Sehingga perlu adanya pemicu pertumbuhan ekonomi. Ada dua proyek strategis yang akan dilaksanakan oleh RSUD Prof Dr Soekandar yaitu, pembangunan Gedung I IGD Terpadu dengan pagu anggaran sebesar Rp43.100.000.000 dan pembangunan Gedung F Poliklinik Terpadu dengan pagu anggaran sebesar Rp40.000.000.000,” katanya.
https://beritajatim.com/peristiwa/hanya-45-jam-tiga-kecelakaan-terjadi-di-mojokerto-tiga-korban-meninggal/
Sehingga diperlukan analisa, telaahan dan kajian serta melakukan inventarisasi terkait potensi ancaman yang timbul dan proyeksi mencegah timbulnya perbuatan melawan hukum terhadap dua proyek strategis yang akan dilaksanakan oleh RSUD Prof Dr Soekandar tersebut. Sehingga para Jaksa yang memiliki kompetensi dilibatkan untuk mendukung pelaksanan program PPDS tersebut.
“Sesuai laporan Tim Intelijen terdapat beberapa AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan) yang telah diinventarisir dalam pelaksanaan proyek strategis tersebut. Maka kami perintahkan Tim PPSD Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto untuk melibatkan rekan-rekan aparat penegak hukum. Yakni Polres Mojokerto, Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), yaitu Inspektorat serta stakeholder lainnya,” ujarnya.
Seperti Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan tujuan untuk bersama-sama bersatu dan berkolaborasi mendukung dan mensukseskan pelaksanaan dua proyek strategis tersebut. Kolaborasi tersebut dilakukan sampai dua proyek strategis tersebut bisa dimanfaatkan.
“Kami bersama rekan-rekan aparat penegak hukum akan berkolaborasi mendukung dan mensukseskan pelaksanaan dua proyek strategis tersebut sampai dengan pemanfaatannya. Selain itu, dalam struktur internal Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto juga dilibatkan Jaksa Pengacara Negara dan Jaksa Penyidik maupun Penuntut Umum,” jelasnya.
Langkah ini dilakukan untuk memberikan saran pendapat kepada Tim PPSD Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dengan tujuan agar Tim PPSD Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dapat bekerja secara profesional, proporsional, kolaboratif, efisien, dan efektif serta solutif yang didukung oleh stakeholder terkait khususnya KPA, PPK, PPTK, PPHP, dan penyedia barang/jasa terhadap dua proyek tersebut.
“Pengamanan pembangunan proyek-proyek strategis adalah bentuk kerja sama yang fokus pada upaya pencegahan dalam mengamankan pembangunan proyek strategis, agar dapat berlangsung dengan baik. PPSD merupakan salah satu tugas dan wewenang di bidang Intelijen dalam menghadapi berbagai tantangan dan ancaman yang dihadapi lembaga maupun negara terutama di bidang penegakan hukum,” paparnya.
PPSD memiliki semangat untuk mempercepat dan melanjutkan pembangunan infrastruktur sesuai program prioritas, strategis, penunjang prioritas, penunjang strategis, atau prioritas/strategis lainnya yang ditetapkan oleh Kepala Daerah. Ini untuk mewujudkan kebijakan penegakan hukum dan Tim Jaksa Intelijen telah mengumpulkan beberapa data dan informasi terkait dengan dua proyek strategis tersebut.
https://beritajatim.com/advertorial/bupati-mojokerto-resmikan-lima-proyek-fasilitas-umum/
“Alhamdulillah, dalam pelaksanaan tugas yang dimulai pada tanggal 27 April 2023 telah mendapatkan hasil pada tanggal 3 Mei 2023 atau selama tiga hari kerja saja. Hal ini merupakan hasil kesimpulan yang lebih cepat dari jangka waktu yang kami perintahkan yaitu selama tujuh hari kerja dan diharapkan seluruh kegiatan tersebut bisa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.
Namun, tegas Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, jika dalam perjalanannya terdapat hal-hal yang tidak sesuai maka Tim PPSD Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dapat melakukan penghentian pengamanan dan selanjutnya akan diserahkan kepada pihak terkait yang lebih berwenang. Yaitu salah satunya Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus untuk ditindak lanjuti.
“Hari ini juga dilakukan legitimasi penandatanganan pakta integritas antara Tim PPSD Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dengan pihak-pihak dalam pengadaan barang/ jasa pemerintah. Diharapkan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah tersebut tepat waktu, tepat sasaran, tepat manfaat, tepat anggaran, tepat guna, dan tepat aturan,” pungkasnya. [tin/but]
![Kejari Kabupaten Mojokerto Mulai PPSD 2 Proyek Strategis Penandatanganan pakta integritas antara Tim PPSD Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dengan pihak-pihak dalam pengadaan barang/ jasa pemerintah dua proyek strategis RSUD Prof Dr Soekandar. [Foto : ist]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2023/05/IMG-20230505-WA0027_eGhWipVo14-1-1024x768.jpeg)






