Bojonegoro (beritajatim.com) – Partai politik (parpol) di Kabupaten Bojonegoro masih urus syarat administrasi untuk pengajuan bakal calon legislatif (bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sementara, KPU Bojonegoro membuka masa pengajuan bacaleg hingga 14 Mei 2023.
Wakil Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kabupaten Bojonegoro, Sudiyono mengatakan, saat ini partainya masih mempersiapkan berkas syarat pengajuan bacaleg ke KPU.
“Sekarang juga masih mempersiapkan caleg baru,” ujarnya saat ditemui di kantor DPRD Bojonegoro, Rabu (3/5/2023).
Baca Juga:
BK DPRD Bojonegoro Nyatakan Kasus Anggota Fraksi PKB Pangku Wanita Viral Selesai
Demikian pula dengan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Bojonegoro, juga masih melakukan hal sama. Anggota PKN Bojonegoro Anwar Soleh mengaku, sebagai partai peserta pemilu baru, pihaknya akan mencari kader-kader terbaik.
“Rencana akan daftar di injury time, setelah semua berkas persyaratan lengkap,” ungkap mantan Ketua DPRD Bojonegoro periode 1999-2004 itu.
Salah satu syarat pengajuan bacaleg yang harus dipenuhi di antaranya mengisi formulir model B pengajuan dan formulir model B daftar bacaleg. Kemudian, kuota perempuan sebanyak 30 persen. Selain itu, untuk Bacaleg harus menyerahkan ijazah SMA legalisir dan surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
Baca Juga:
Hari Pertama Pengajuan Caleg 2024, Belum Ada Pendaftar di KPU Bojonegoro
Sementara, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bojonegoro, Fatma Lestari mengungkapkan, untuk pengajuan bacaleg pihaknya telah berkirim surat kepada parpol peserta pemilu.
“Sesuai keputusan KPU 352 Tahun 2023,” ungkapnya. [lus/beq]






