Sidoarjo (beritajatim.com) – Kasmuin Direktur PT Citra Grahamega Asri (CGA), pengembang perumahan Larangan Mega Asri (Lamegas) Desa Larangan Kecamatan Candi meminta kepada pengurus RW di lingkungan perumahan Lamegas untuk mengembalikan fungsi awal fasilitas umum (fasum) yang beralih fungsi menjadi lahan komersial dan disewakan ke pihak pedagang.
Menurut Kasmuin pihaknya selama ini belum pernah diminta ataupun mengeluarkan izin terkait alih fungsi fasum yang berada di sisi depan perumahan tersebut.
“Sampai saat ini fasum/fasos yang ada di perumahan Lamegas itu belum diserahkan ke Pemkab Sidoarjo. Karena itu pengelolaan perumahan itu masih menjadi kewenangan kami selaku pengembangnya,” ucapnya Sabtu (29/4/2023).
Namun Kasmuin menyatakan pihaknya bersedia akan segera menyerahkan fasum/fasos tersebut apabila semua persyaratan baik fisik maupun administrasinya sudah lengkap atau sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Tidak mungkin saya menyerahkan fasum tersebut ke Pemkab Sidoarjo dengan kondisi masih berdiri bangunan permanen apalagi dikomersilkan. Padahal fasum itu peruntukannya untuk ruang terbuka hijau (RTH), pasti nanti akan ditolaknya,” tukasnya.
Sebelumnya salah satu pengurus RW di lingkungan perumahan Lamegas Yoyok Sudiyo menjelaskan bahwa pengembang perumahan tempat tinggalnya sudah tidak ada.
“Pengembangnya dulu namanya Cipto dan tidak diketahui keberadaannya. Pernah juga orang Dinas Cipta Karya Kabupaten Sidoarjo datang kesini, ya kita hadapi,” terangnya.

Namun hal itu dibantah oleh Kasmuin. Menurutnya setelah dirinya mendapatkan pelimpahan pengelolaan PT CGA pada tahun 2021, ia melakukan komunikasi dengan pihak-pihak terkait termasuk pengurus RW di lingkungan perumahan Lamegas.
“Kita sudah pernah berkoordinasi dengan pengurus RW tentang pergantian kepengurusan PT Itu bersama Kades Larangan. Setelah pertemuan itu kami tindaklanjuti ternyata pengurus RW tidak mau menjawab telepon kami dan pesan Whatsapp kami. Artinya mereka tidak mau lagi berkomunikasi lagi dengan kami,” dalihnya.
https://beritajatim.com/politik-pemerintahan/bupati-sidoarjo-gus-muhdlor-kawal-terus-kerja-kami/
Kasmuin menandaskan bahwa komunikasi yang dilakukannya dengan pengurus RW tersebut sebagai bentuk permintaan dukungan. Hal ini diperlukan guna melanjutkan kewajiban PT atau pengembang terhadap para user (pembeli perumahan red,) yang selama ini terabaikan.
“Ya diantaranya sertifikat hak milik (SHM) yang belum diterima oleh para user. Kami akan selesaikan semuanya step by step. Untuk itu kami perlu komunikasi dengan semua pihak yang terkait dalam permasalahan ini,” tegasnya menutup. (isa/ted)






