Surabaya (beritajatim.com) – Seorang Ayah di Surabaya tega menyetubuhi anak kandungnya berulang kali. Aksi bejat itu ketahuan saat korban memberanikan diri untuk melarikan diri dari tempat tinggalnya. Di tengah tekanan dan kebingungan, korban lantas mengadukan perbuatan bejat ayahnya kepada guru di sekolah.
Kasubnit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, Ipda Tri Wulandari mengatakan jika aksi pencabulan tersebut dilakukan sejak korban sekolah di bangku Sekolah Dasar (SD) atau sejak Januari 2021.
“Usai menerima laporan. Gurunya lantas mencari ibu kandung korban yang sedang sakit jantung dan dirawat di rumah sakit,” ujar Wulan, Selasa (18/04/2023).
Wulan menambahkan, jika korban sebelumnya tinggal di rumah ibu kandungnya. Karena bercerai, ayahnya yang berinisial FG (34) lantas mengajak korban untuk tinggal di kos Banyuurip bersama istri barunya. Di kos tersebut lah, FG menyetubuhi saat istri sirinya tidur.
BACA JUGA:
https://beritajatim.com/hukum-kriminal/dibakar-suami-istri-di-surabaya-itu-akhirnya-meninggal/
“Karena pelaku baru mengenal anaknya yang sudah mulai tumbuh besar tersangka mengaku nafsu melihat anaknya. Ketika ibu tirinya sedang tidur, dia bilang kepada korban untuk nurut apa yang dilakukan karena korban takut maka ayahnya langsung melakukan persetubuhan,” imbuh Wulan.
Merasa tak terima darah dagingnya disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri, pada Rabu (13/04/2023) kemarin ibu kandung korban langsung melaporkan ke Polrestabes Surabaya. Tersangka lantas baru ditangkap pada Sabtu (29/04/2023) di kos-kosan Banyu Urip, tempat yang sama dengan korban disetubuhi.
“Pengakuan korban seringkali. Namun jumlah pastinya masih kami dalami karena korban ini sedang masa pemulihan,” pungkas Wulan.
Untuk mempertanggungjawabkan aksi bejatnya, FG dijerat dengan pasal Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. (ang/kun)






