Jombang (beritajatim.com) – Pemudik lebaran 2023 yang melintasi Kabupaten Jombang diminta untuk berhati-hati. Pasalnya di jalur tersebut terdapat sejumlah titik yang rawan macet dan rawan terjadi kecelakaan. Hal itu diungkapkan Kasat Lantas Polres Jombang AKP Rudi Purwanto saat melakukan pengecekan jalur, Rabu (12/4/2023).
Rudi mengatakan, titik rawan kecelakaan di Jombang terdapat dua. Yakni di Jl Raya Mojoagung dan Jl Raya Perak. Jalur nasional di kawasan tersebut lebar dan mulus. Para pemudik disarankan untuk meningkatkan kewaspadaan ketika melintasi dua kawasan itu.
Sedangkan jalur rawan macet tersebar di enam titik. Di antaranya, jalur Mengkreng/Bra’an, kemudian jalan Raya Sembung dan Jl Raya Sambong (perempatan). Titik berikutnya di perlintasan Jatipelem Kecamatan Diwek, lalu di simpang empat pos kota atau simpang empat KA stasiun, dan terakhir di perempatan Mojoagung.
BACA JUGA:
Dishub Jombang Temukan Angkutan Lebaran Tak Laik Jalan
Meski demikian, kata Rudi, pemudik tak perlu khawatir karena sejumlah petugas baik dari Polri maupun TNI, beserta Dinas terkait akan melakukan penjagaan. “Kami koordinasi bersama Dishub, Satpol PP. Untuk mengantisipasi titik-titik yang rawan laka dan rawan macet,” jelasnya.
Bagaimana dengan lokasi perlintasan KA tak berpalang pintu? Rudi menjelaskan bahawa masih adanya 6 titik jalan yang melintasi jalur Kereta Api dan belum berpalang pintu. Perlintas tersebut tidak akan ditutup. Namun akan ada petugas untuk berjaga.
“Untuk jalur yang tidak ada palang pintu, wajib dijaga oleh petugas. Kita sudah koordinasikan dengan Kadishub juga Kepala Stasiun untuk petugasnya,” pungkasnya.
BACA JUGA:
Mudik Lebaran, 34 Ribu Kendaraan Masuk Tol Jombang – Mojokerto
Selain Satlantas, pengecekan jalur tersebut juga melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub) Jombang, Satuan Lalu Lintas (Satlantas), bersama Kepala OPD terkait lingkup Pemkab Jombang.
Kepala Dishub Jombang Budi Winarno Budi Winarno menghimbau kepada masyarakat agar apa yang sudah dipersiapkan oleh Satlantas Polres Jombang, mulai dari perubahan arus ataupun terkait dengan jalur alternatif, bisa dipatuhi. Hal ini guna menjaga ketertiban didalam penggunaan arus lalu lintas di Kabupaten Jombang.[suf]






