Ponorogo (beritajatim.com) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ponorogo tidak main-main dalam mengawal pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir. Juru parkir (Jukir) nakal pun dilakukan tindakan tegas.
Belum lama ini, Dishub Ponorogo dengan sangat terpaksa memberhentikan dua jukir (juru parkir). Ini lantaran keduanya selama tiga bulan terakhir tidak setor retribusi. Selain itu, Dishub Ponorogo juga memberikan surat peringatan (SP) kepada 13 juru parkir lainnya.
“Ada dua juru parkir yang terpaksa diberhentikan dan 13 orang yang kita kasih SP,” kata Kabid Lalu Lintas dan Sarana Prasarana Dishub Ponorogo Ery Setyono Wibowo, ditulis Sabtu (8/4/2023).
Ery menyebutkan alasan dua jukir nakal tersebut tidak menyetor retribusi selama tiga bulan terakhir. Ini karena uangnya dibuat untuk kebutuhan pribadi. Atas kejadian itu, pihaknya memberikan tenggat waktu hingga 3 bulan ke depan, untuk keduanya melunasi.
Baca Juga:
13.964 ASN Pemkab Ponorogo Bakal Terima THR
“Ya alasannya tidak setor, karena uangnya digunakan untuk kebutuhan pribadinya. Kita kasih waktu 3 bulan ke depan untuk segera melunasinya,” katanya.
Padahal terkait setor retribusi ini, kata Ery pihak Dishub Ponorogo fleksibel. Para juru parkir diberi kebebasan untuk melakukan setoran ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo. Bisa dilakukan harian, mingguan atau bulanan. Pembagiannya pun disepakati dengan sistem bagi hasil 50:50.
“Pencairan dilakukan antara tanggal 10 hingga 15 setiap bulannya,” katanya.
Baca Juga:
BPBD Ponorogo Evakuasi Wanita Ceburkan Diri ke Sumur
Dia menambahkan bahwa target PAD yang ditentukan sebesar Rp3,3 miliar. Hingga Februari lalu, capaian retribusi baru masuk sekitar Rp200 juta.
“Target PAD-nya Rp3,3 miliar, sementara capaiannya baru sekitar Rp 200 juta,” pungkasnya. [end/beq]






