Ponorogo (beritajatim.com) – Sebanyak 13.964 ASN di lingkup Pemkab Ponorogo bakal menerima tunjangan hari raya (THR). Pemkab Ponorogo sudah mengalokasikan anggaran puluhan miliar untuk pembayaran THR kepada 13.964 Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan pembagian THR untuk ASN ini, sudah diatur dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2023.Yakni tentang THR 2023. Di mana dalam PP itu diatur bahwa komponen THR bagi ASN sama dengan tahun sebelumnya. Yakni sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat. Selain itu, ditambah 50 persen tunjangan kinerja (Tukin) atau tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan.
BACA JUGA:
https://beritajatim.com/pendidikan-kesehatan/mahasiswa-hi-ub-torehkan-prestasi-di-ntu-singapura/
“Namun itu semua dengan catatan, tambahan penghasilan tentu dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal dan sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Ponorogo Sumarno, ditulis Kamis (06/04/2023).
Meski komponen THR bagi ASN sama dengan tahun sebelumnya, namun penerimanya berbeda dengan tahun lalu. Saat masa pandemi Covid-19, pejabat setingkat eselon II tidak mendapatkan THR. Tahun 2023 ini, THR akan diberikan kepada seluruh ASN tanpa terkecuali. “Tahun ini pejabat eselon II dapat THR, sebelumnya pas pandemi Covid-19, mereka tidak menerima THR,” katanya.
Sumarno mengungkapkan bahwa pencarian THR ini masih menantikan aturan dari Bapak Bupati. Namun, meski begitu perkiraan pencairan paling cepat pada tanggal 10 April nanti. “Untuk pencairan masih menantikan aturan dari Bapak Bupati,” pungkasnya. (end/kun)






