Bojonegoro (beritajatim.com) – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bojonegoro menggelar pelatihan selama dua hari kepada sejumlah jurnalis. Pelatihan tersebut dilakukan untuk menyiapkan keamanan jurnalis dari serangan digital maupun melakukan mitigasi saat liputan.
Menurut salah satu pemateri Digital Security Training, Dedy Mahdi, mitigasi liputan ini sangat penting. Salah satu bentuk mitigasi yang bisa dilakukan diantaranya dengan mewaspadai wifi publik seperti di bandara, hotel, atau cafe, agar tidak diketahui admin wifi.
“Jika memang terpaksa harus menggunakan jaringan internet publik, bisa mengaktifkan VPN agar tidak diketahui keberadaan,” ujarnya, Jumat (17/3/2023).
BACA JUGA:
AJI dan LBH Desak Penghentian Penyusupan Intel ke Institusi Pers
Selain itu, sebelum terjun ke lokasi liputan pelajari terlebih dahulu lokasi yang akan dituju, seperti kesediaan jaringan listrik, internet, maupun sosial budaya dan hukum di lokasi liputan. Kemudian, menyimpang nomor kontak darurat dan menyiapkan komunikasi tanpa internet.
“Di lokasi yang banyak massa dan lokasi konflik ini sangat rawan. Jadi sangat penting melakukan mitigasi terlebih dulu,” imbuhnya.
Narasumber lain dari AJI Bojonegoro, Bhagas Dani menjelaskan, selain melakukan mitigasi liputan juga perlu melakukan keamanan digital. Serangan digital era kemajuan teknologi saat ini sangat beragam dan bisa menyerang siapa saja. Baik serangan fisik maupun menyasar psikologi dengan memanfaatkan teknologi digital.
BACA JUGA:
Jurnalis dan Tokoh Agama, Penting Pahami Literasi Digital
“Kekerasan kasar dengan peretasan, penyadapan, phising dan masih banyak lagi. Sedangkan serangan yang menyasar psikologi itu seperti doxing, peniruan, penyerbuan, perundungan, kekerasan berbasis gender onling dan sebagainya,” ungkapnya.
Selama 2022, AJI mencatat ada sebanyak 61 kasus kekerasan dengan 97 korban. Jenis serangan yang terjadi ada serangan digital sebanyak 15 kasus, kekerasan fisik dan perusakan alat kerja 20 kasus, kekerasan verbal sebanyak 10 kasus, kekerasan berbasis gender, 3 kasus, penangkapan dan pelaporan pidana, 5 kasus dan penyensoran ada 8 kasus.
Dalam kasus itu, pelaku merupakan aktor negara, diantaranya polisi (15 kasus), aparat pemerintah (7 kasus), TNI (2 kasus) dan non negara, dari ormas (4 kasus), parpol (1 kasus), perusahaan (96 kasus), warga (9 kasus), dan 17 belum teridentifikasi. [lus/suf]






