Bojonegoro (beritajatim.com) – Sebuah potongan pernyataan Bawaslu Bojonegoro dari Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Dian Widodo dimuat sejumlah media online, Jumat (10/03/2023).
Potongan pernyataan yang dibuat judul itu berisi seolah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bojonegoro mengingatkan kepada wartawan agar mentaati aturan. Padahal dalam pernyataannya itu, Dian Widodo sebenarnya mengimbau kepada masyarakat secara luas, dan menyelipkan diantaranya profesi wartawan.
Pernyataan tersebut dilontarkan saat menjawab pertanyaan sejumlah wartawan dalam mengantisipasi pelanggaran Pemilu 2024 usai Bawaslu melakukan klarifikasi kepada ASN dan ketua partai yang diduga ada kaitannya dengan viralnya surat pernyataan dukungan kepada peserta pemilu yang dilakukan oleh ASN. “Saya menyampaikan berharap kepada masyarakat secara luas, termasuk khususnya peserta pemilu, ASN, kepala desa, untuk mentaati peraturan pemilu, juga termasuk wartawan,” ujarnya.
[berita-terkait number=”5″ tag=”bawaslu-bojonegoro”]
Bahwa, lanjut Dian Widodo, penekanan yang dia sampaikan bukan hanya kepada wartawan, tetapi penyelenggaraan pemilu ini merupakan tanggung jawab bersama untuk menciptakan situasi yang kondusif, adil, dan bermartabat serta menghasilkan pemimpin yang berkualitas.
Sementara Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bojonegoro Dedi Mahdi mengatakan, framing pemberitaan yang mendiskreditkan salah satu profesi itu perlu dipertanyakan kredibilitas, profesionalisme dan independensi jurnalis maupun media yang memuat berita tersebut. “Jurnalis harus bersikap netral dalam pemberitaan pemilu sesuai dengan kode etik jurnalistik. Tidak secara sengaja memproduksi berita yang mendukung salah satu pihak,” ujarnya.
Untuk diketahui, ada sekitar 8 hingga 10 media online yang memuat potongan statemen dari Bawaslu Bojonegoro tersebut. Dari judul hingga isi berita hampir semuanya sama. [lus/kun]






